SOLOPOS.COM - Kapolres Batang, AKBP Irwan Susanto, saat meminta keterangan guru rebana pelaku sodomi atau pencabulan terhadap puluhan anak yang diancam hukuman kebiri saat jumpa pers di Mapolres Batang, Senin (9/1/2023). (Solopos.com-Ponco Wiyono)

Solopos.com, BATANG – Kepala Kepolisian Resor (Polres) Batang, AKBP Irwan Susanto, mempertimbangkan penggunaan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 untuk menjerat guru atau pelatih rebana berinisial MU, 28, yang diduga melakukan pencabulan atau sodomi terhadap puluhan anak di bawah umur. Jika peraturan itu diterapkan, maka guru rebana asal Batang itu pun terancam hukuman kebiri.

“Kami minta supaya penegak hukum bisa melaksanakan peraturan ini yang dibuat dan berlaku, namun pada kenyataannya di lapangan belum dilakukan,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Batang, Senin (9/1/2023).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ia pun menanyakan para penyidik apakah ada klasifikasi khusus untuk penerapan aturan itu, misalnya apakah pelakunya sebagai pejabat, panutan dan lain-lain. Kapolres pun meminta klasifikasi spesifikasi terhadap perbuatan pelaku, agar bisa meyakinkan hakim untuk memberlakukan hukuman Kebiri.

Kapolres pun menyebut dalam hal ini perlu kerja sama dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga Kemenkumham agar guru rebana di Batang yang telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu mendapat hukuman kebiri.

Saat ini, predator anak itu juga dijerat dengan Pasal 82 Juncto Perpu Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 82 maupun Pasal 292 KUHP Lek Spesialis Pasal 82 ancaman hukuman 15 tahun penjara, dengan pemberatan.

Jumlah korban yang resmi visum dan lapor mencapai 21 anak dengan rentang usia 5 tahun hingga 13 tahun. Angka itu bisa bertambah, sebab itu Polres masih membuka posko agar para orangtua bisa melapor.

Kapolres menyebut modus tersangka adalah bujuk rayu. Guru rebana di Batang itu mengiming-imingi korban dengan uang jajan Rp20.000 hingga meminjamkan handphone (HP) untuk bermain game.

“Saat korban bermain HP itulah pelaku menjalankan aksinya. Lokasi pencabulan, mulai dari rumah korban, tempat latihan rebana dan rumah indekos keluarga pelaku,” ucapnya.

Saat ini, bersama Forkompinda, pihaknya melakukan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikologi korban. Lalu, juga segera melakukan berbagai langkah mitigasi agar kejadian yang sama tidak terulang.

Pelaku, MU, 28, telah mengaku seluruh sendiri sudah mengakui semua perbuatannya. Ia mengatakan, sebelum melakukan aksinya biasanya pelaku mengajak jalan-jalan korbannya lebih dulu.

Setelah itu, ia membawa korban ke lokasi tertentu untuk beraksi. Sebagau iming-iming, ia memberi uang jajan antara Rp10.000 hingga Rp20.000 kepada korban. “Sama saya pinjami HP. Anaknya tidak menangis,” akunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya