KUALA LUMPUR- Seorang pria yang bekerja sebagai buruh serabutan dihukum 13 tahun penjara oleh sebuah pengadilan di Malaysia. Pria ini terbukti bersalah telah menyodomi seorang ABG laki-laki berusia 13 tahun di sebuah hotel.
Promosi Kisah Agen Mitra UMi di Karawang: Penghasilan Bertambah dan Bantu Ekonomi Warga
Hakim Duncan Sikodol juga memerintahkan agar pria bernama Almarin Sabdani ini dijatuhi hukuman cambuk sebanyak tiga kali. Perbuatan bejat Almarin ini dilakukan pada bulan lalu di sebuah hotel di wilayah Kota Kinabalu, Malaysia.
Demikian seperti diberitakan oleh harian Malaysia, The Star, Kamis (21/6/2012).
Insiden ini diawali ketika si remaja tengah berjalan pulang sekolah seorang diri pada 21 April lalu, sekitar pukul 18.00 waktu setempat. Tiba-tiba ada sebuah mobil yang mendekati remaja tersebut dan pengemudinya ternyata Almarin.
Almarin kemudian turun dari mobil dan memaksa remaja tersebut masuk ke dalam mobil. Dia kemudian mengemudikan mobil ke sebuah hotel di dekat lokasi. Entah apa yang ada di pikirannya, Almarin lantas menyodomi korban sembari mengancamnya. Si ABG pun tak kuasa melawan.
Usai melancarkan aksi bejatnya, Almarin kemudian mengantar korban pulang ke rumah. Dia juga kembali mengancam korban agar tidak memberitahu siapapun, termasuk orang tuanya soal insiden ini.
Dalam persidangan, jaksa penuntut Luke Ressa Balang menyebutkan, korban mengalami trauma berkepanjangan akibat perbuatan Almarin tersebut. Saat menyampaikan pembelaannya, Almarin mengaku bingung dengan insiden ini. Dia justru berulang kali menyatakan bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga dan harus menanggung kehidupan orang tua dan adik-adiknya.