SOLOPOS.COM - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera. (Bisnis-Samdysara Saragih)

Solopos.com, JAKARTA — Politikus Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo menambah posisi wakil menteri di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. PKS menilai Kementerian PAN-RB tak membutuhkan wamen bahkan pengadaannya bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi.

Ketua DPP PKS ini menilai bahwa penambahan posisi wamen di kementerian tersebut tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi. "Memperbesar pos wakil menteri tidak sesuai dgn semangat reformasi birokrasi yg menegaskan prinsip 'miskin struktur & kaya fungsi'. Mestinya cukup seorang Menteri dan memudahkan koordinasi. Karena sekarang pun sudah dibantu dengan Sesmen dan beberapa pembantu lainnya," kata Mardani dikutip dari akun Twitter-nya, Sabtu (5/6/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa urusan pengelolaan birokrasi dan aparatur sipil negara (ASN) juga sudah ada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sehingga penambahan posisi wamen dinilai tidak dibutuhkan lagi di Kementerian PAN-RB. "Jadi mubazir. Jangan-jangan ini bagian dari pos menyiapkan kelompok atau orang baru masuk ke koalisi yang sudah superbesar ini," ujarnya.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Konon Hobi Begadang...

Bantu Menteri

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian PAN-RB akan memiliki jabatan wakil menteri setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.47/2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden," sebut Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut.

Lebih lanjut, dalam ayat 5 pada pasal yang sama disebutkan ruang lingkup bidang tugas wakil menteri PAN-RB di antaranya membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian PAN-RB termasuk dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian PAN-RB.

Dengan demikian, secara umum Perpres No. 47/2021 yang diteken Jokowi pada 19 Mei 2021 ini menggantikan Perpres 47/2015 di mana Kementerian PAN-RB hanya dipimpin oleh seorang menteri tanpa dibantu wamen.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya