Solo [SPFM], Pemkot Solo menunggu pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelum menentukan upaya pengelolaan Benteng Vastenburg. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum yang jelas terhadap langkah-langkah guna merevitalisasi bangunan bersejarah tersebut. Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Suharto, Kamis (17,11) mengungkapkan, selama ini kawasan benteng seluas 56 ribu meter persegi itu memang termasuk ke dalam kawasan ekonomi.
Namun, Pemkot berniat mengubahnya, menjadi kawasan konservasi. Untuk itulah sejak 2010, draf Raperda tersebut disusun, dan telah dikonsultasikan ke pemerintah pusat. Budi menambahkan, selain menunggu pengesahan Raperda tersebut, Pemkot juga masih menanti hasil konsultasi dengan Balai Pelestarian Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) Jateng.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Konsultasi terkait pengelolaan benteng itu dilakukan belum lama ini, seiring mencuatnya desakan masyarakat. Warga meminta agar Pemkot mengambilalih kepemilikan Vastenburg, yang Hak Guna Bangunan (HGB) pengelolaannya, berakhir Juni 2012 mendatang. [SPFM/lia]