SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Solopos.com)- Kalangan DPRD Karanganyar menanggapi beragam terkait dengan adanya usulan pencabutan Perda No 2/2010 tentang Penggilingan Padi oleh Paguyuban Ricemill Keliling Karanganyar (PRKK).

Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Juliyatmono mengatakan, Perda tersebut bisa dinilai efektif tidaknya setelah minimal dua tahun diberlakukan. Setelah dua tahun, baru kemudia bisa dilakukan evaluasi. Dari evaluasi itu, apkah nanti Perda tersebut perlu direvisi atau tidak. “Apalagi Perda tersebut dulu merupakan inisiatif pemerintah,” ungkap Juliyatmono saat dihubungi Espos, Senin (26/9/2011).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya, masalah ricemill atau penggilingan padi keliling, cukup diatur dengan peraturan Bupati (Perbup). Selain itu, agar ricemill yang sudah menetap maupun yang keliling bisa berjalan dengan nyaman, maka Pemkab perlu memberikan sebuah keputusan yang pasti. Apalagi pemerintah dalam hal ini berfungsi untuk melindungi seluruh masyarakatnya. Sebelumnya, saat menghadiri halalbihalal PRKK di lapangan Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu, Minggu (26/9/2011) lalu, Wakil Bupati Karangayar, Paryono mengusulkan revisi Perda Penggilingan Padi.

Menurut Juliyatmono, merevisi maupun mencabut Perda bukanlah sebuah solusi, sebab hal itu memerlukan pertimbangan yang komperhensif dan membutuhkan waktu yang tidak sedikit. “Kami sarankan Pemda untuk segera mengambil langkah-langkah cepat namun bisa diterima oleh semua pihak,” ungkap politisi dari Partai Golkar ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Rohadi Widodo menyatakan, jika memang Pemkab Karanganyar akan mengajukan revisi Perda No 2/2010 tentang Penggilingan Padi, maka kalangan DPRD akan menunggu inisiatif dari Pemkab untuk merealisasikannya. Rohadi menilai untuk pengaturan ricemill keliling, hanya membutuhkan terobosan baru untuk meregulasinya kembali.

(fas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya