Solo (Solopos.com)–Landasan yuridis pelaksanaan upacara bendera setiap Senin di sekolah, sangat kuat. Hal ini termaktub dalam buku petunjuk pelaksanaan upacara bendera di sekolah.
Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah
Penegasan itu disampaikan Kepala Bidang Pemuda, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Kelik Isnawan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Sabtu (11/6/2011).
Buku petunjuk itu, terangnya, dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan atau yang kini disebut Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) pada tahun 1980-an. Buku itu mengatur tentang tata upacara sekolah (TUS).
“Karena hingga kini aturan dalam buku tersebut belum dicabut, berarti masih berlaku. Sayangnya saat ini tidak semua sekolah masih menyimpan buku itu,” kata Kelik.
Terkait upacara bendera, seperti diberitakan sebelumnya, ada kasus sekolah yang tidak mau melaksanakan upacara dan hormat kepada bendera.
(ewt)