SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung pemasukan dan pengeluaran. (Freepik.com)

Solopos.com Stories

Solopos.com, BOYOLALI — Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali, Arief Wardianta, belum bisa memberikan keterangan mengenai kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Boyolali sebelum usulan yang disepakati diajukan kepada Gubernur Jateng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pihaknya menunggu persiapan pleno dewan pengupahan. “Baru persiapan pleno dewan pengupahan,” ucap dia saat dihubungi pada Selasa, (29/11/2022).

Arief menjelaskan, bila penetapannya mengacu pada Permenaker terbaru, kenaikan UMK akan lebih tinggi dibanding menggunakan formulasi sebelumnya. “Yang jelas dengan Permenaker 18 Tahun 2022, maka kenaikan lebih tinggi,” ucap dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Penetapan UMP Jateng yang menggunakan dasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, memberikan angin segar bagi penetapan UMK di kabupaten, salah satunya Boyolali.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali, Wahono, menghargai sikap pemerintah dalam menetapkan UMP tersebut.

Baca juga: Pemohon Kartu Kuning Boyolali Meningkat, Efek Lulusan Sekolah?

“Kami menghargai sikap pemerintah dengan UMP naik 8 % itu artinya sesuai Permenaker 18 Tahun 2022 dan UMK juga akan menggunakan aturan yang sama,” jelasnya saat dihubungi Solopos.com, Selasa (29/11/2022).

Wahono mengakui Permenaker jauh lebih baik dibanding PP 36 Tahun 2021. Namun meski Permenaker sudah lebih baik dibanding PP 36 Tahun 2021, kata Wahono, sikap KSPN tetap mendorong bahwa UMK harus berbanding lurus dengan kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja.

“Jika bicara peluang ya Permen yang berpeluang karena itu regulasi terbaru yang akan dipakai oleh pemerintah, akan tetapi KSPN terus bicara KHL karena memperjuangkan pekerja agar hidup,” kata dia.

Menanggapi Permenaker 18 Tahun 2022 yang membatasi upah minimum dibawah 10 persen, Wahono mengakui adanya intervensi kuat dari pemerintah dan pengalihan rumus alfa dalam formula penetapan upah.

Menurutnya, Permenaker 18 tahun 2022 dinilai belum bisa memberikan upah minimum sesuai dampak inflasi, maka dari itu, pihaknya akan tetap menghendaki UMK Boyolali sesuai KHL.

Baca juga: Rasakan Manfaatnya, Ini Program Dinas Koperasi untuk UMKM di Boyolali

“Tadi di berita acara rapat, kami menyampaikan hasil survey KSPN sebesar 3,087 juta. Namun kami mengusulkan juga Permen itu, kami mengamankan Permenaker 18 Tahun 2022. Dan alfanya kami minta sama dengan UMP sebesar 0,3,” tuturnya.

Misalkan UMK yang ditetapkan tidak sesuai KHL, perhitungan UMK lewat permenaker terbaru bisa menjadi altrnatifnya, terlebih bila nilai alfa ditetapkan sama besarnya dengan UMP.

“Artinya ketika menggunakan Permenaker, cara menghitungnya sama dengan UMP, untuk upah yang satu tahun, kami bisa menerima, tidak ada masalah. Cukup besar dibandingkan dengan hitungan PP,” kata dia.

Terlepas dari kontroversi Permenaker 18 Tahun 2022, Wahono merasa, Permenaker terbaru tetap perlu diamankan. Karena formulanya lebih baik dari PP 36 Tahun 2021.

Baca juga: Walah, Ternyata Masih Ada Perusahaan di Kudus Gaji Karyawan di Bawah UMK 2022

“Maka ya itu sebagai jalan alternatif. Kami prinsipnya kan upah di bawah satu tahun. Maksimal satu tahun menikmati UMK,” kata dia.

Untuk kenaikan upah di atas satu tahun, Wahono juga telah memberikan usulan surat edaran Bupati yang mengatur kenaikan upah diatas satu tahun, seperti sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya