SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

“Kami menunggu resminya dulu. Tapi yang jelas, kalau mengacu hasil rapat, UMK Gunungkidul akan naik”

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pengusaha dan pekerja di Gunungkidul masih menunggu keputusan Gubernur DIY mengenai Upak Minimum Kabupaten (UMK) 2018. Rencananya, UMK 2018 akan diumumkan Kamis (26/10/2017).

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Gunungkidul Budiyana belum bisa dimintai komentar lebih jauh tentang usulan UMK Gunungkidul 2018. Menurut dia, pengumuman masih harus menunggu keputusan dari Gubernur DIY yang dilakukan pada Kamis besok.

“Rapat pengumuman baru Kamis, jadi ditunggu saja,” kata dia, Senin (23/10/2017).

Baca juga : UMK Gunungkidul 2018 Masih Dirahasiakan

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul Agung Margandi mengakui, indikasi naiknya UMK 2018 sangat mungkin karena mengacu pada hasil rapat dewan pengupahan. Ia mengungkapkan, dengan wacana kenaikan ini, pihak pengusaha masih menunggu keputusan secara resmi.

Terleh lagi, pelaksanaan di lapangan juga mengacu pada kemampuan keuangan yang dimiliki pengusaha. “Kami menunggu resminya dulu. Tapi yang jelas, kalau mengacu hasil rapat, UMK Gunungkidul akan naik,” kata dia.

Sekadar informasi, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gunungkidul, UMK Gunungkidul pada 2014 sebesar Rp988.500; pada 2015 Rp1,108 juta; pada 2016 Rp1,235 juta, dan pada 2017 Rp1,337 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya