SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Inspektorat mulai memeriksa sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang memiliki tunggakan di Perusahaan Daerah (PD) Bank Pasar Sukoharjo. Dalam pemeriksaan itu, Inspektorat menurunkan empat tim.

Kepala Inspektorat Sukoharjo, Joko Triyono, menjelaskan empat tim yang bertugas memeriksa PNS yang masuk dalam daftar kredit macet di PD Bank Pasar itu adalah tim dari Inspektorat Pembantu (Irban) I, Irban II, Irban III, serta Irban IV. Mereka memeriksa PNS di wilayah kewenangannya masing-masing.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Senin (22/11) lalu, saya sudah rapatkan dengan Irban I, Irban II, Irban III, dan Irban IV. Sehari sesudahnya mereka langsung diterjunkan untuk memeriksa PNS yang punya tunggakan di PD Bank Pasar,” jelas Joko saat dihubungi <I>Espos<I> melalui telepon, Jumat (26/11).

Ketika ditanya mengenai jumlah PNS yang sudah atau baru akan diperiksa, Joko mengaku belum bisa memberikan keterangan secara detail. Namun, PNS yang diperiksa terkait tunggakan PD Bank Pasar itu ada di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan kantor dinas di sejumlah kecamatan. Joko juga menolak, menyebutkan nama-nama PNS tersebut. “Tapi tidak semua kecamatan ada,” jelas dia.

Joko menambahkan teknis pemeriksaan dilakukan dengan cara memanggil langsung PNS yang bersangkutan ke Kantor Inspektorat. Sedangkan bagi PNS yang wilayahnya jauh dari Kantor Inspektorat, petugas diterjunkan langsung ke wilayah tersebut. “Seperti untuk kawasan Weru, tim kami terjun langsung ke sana untuk memeriksa PNS tersebut,” tukas Joko.

Sejak hari pertama pemeriksaan, Joko mengaku belum mendapatkan laporan dari timnya. Dia menambahkan Inspektorat juga tidak mematok batasan waktu terakhir pemeriksaan PNS tersebut. Pemeriksaan akan terus dilanjutkan, sebelum seluruh PNS Sukoharjo yang menunggak di PD Bank Pasar tuntas diperiksa.

Dia menegaskan bagi PNS yang nantinya tidak sanggup membayar tunggakannya di PD Bank Pasar akan mendapatkan sanksi. Pemberlakuan sanksi akan dikenakan sesuai dengan Pasal 24 PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, yaitu diserahkan pada atasannya langsung.

“Jadi dasar pemeriksaan Inspektorat dalam persoalan tunggakan PD Bank Pasar ini disesuaikan dengan PP 53/2010 karena sebelumnya Inspektorat sudah mendapatkan disposisi dari bupati untuk menindaklanjuti PNS ini. Data PNS yang menunggak, juga sudah dilayangkan Bank Pasar ke Inspektorat,” tandas dia.

hkt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya