SOLOPOS.COM - Ilustrasi sertifikat tanah. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, KLATEN –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengendus adanya perbedaan data kepemilikan sertifikat tanah terdampak tol Solo-Jogja antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan tol.

Perbedaan tersebut mendesak disinkronkan agar tak terjadi gejolak di tengah masyarakat di waktu mendatang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Demikian penjelasan Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Klaten, Wahyu Prasetyo, saat ditemui wartawan di Jambukulon, Ceper, Klaten, Senin (3/2/2020).

Ternyata! Pemimpin King of The King Anggota Aktif TNI

Sejauh ini, Pemkab Klaten termasuk bagian dari tim tol Solo-Jogja yang bernaung di Pemprov Jateng. Pemkab Klaten sudah menggelar studi banding ke Pemkab Batang terkait tata pelaksanaan dan peraturan ganti untung terhadap tanah terdampak tol, beberapa waktu lalu.

“Kami melihat masih ada perbedaan data antara PPK jalan tol Solo-Jogja dengan BPN. Hal itu terutama terkait by name-nya . Misalnya bidang tanah tercatat milik A. Padahal, kepemilikannya di lapangan sudah dipecah-pecah menjadi tiga atau empat orang. Hal seperti ini harus disinkronkan terlebih dahulu. Jika tidak, ini bisa timbul masalah di kemudian hari,” kata Wahyu Prasetyo.

Heboh Virus Corona, Buah Impor dari China Lancar Jaya

Wahyu Prasetyo mengatakan perbedaan data kepemilikan sertifikat itu harus sudah dirampungkan sebelum penetapan lokasi (penlok) tol Solo-Jogja. Sesuai rencana, Penlok tol Solo-Jogja berlangsung pertengahan Mei mendatang.

“Sesuai jumlah desa dan kecamatan memang sudah fix . Tapi, secara by name-nya perlu dicermati lagi. Saat sosialisasi jalan tol ke depan [pertengahan Februari 2020] mestinya yang diundang seluruh pemilik bidang tanah yang terdampak. Makanya, datanya harus valid,” katanya.

Apa Kabar Ide Kampung Flintstone dan Jurassic Park di Sangiran?

Terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Klaten, Ronny Roekmito, belum bersedia memberikan keterangan secara detail terkait hasil studi banding pemkab ke Batang, beberapa waktu lalu.

Di waktu sebelumnya, Ronny Roekmito mengatakan studi banding ke Batang diperlukan guna mengetahui peraturan main ganti untung lahan dalam pembangunan tol. Batang dikenal sebagai daerah yang kaya pengalaman tentang ganti untung lahan tol.

10 Berita Terpopuler: Peserta Tes CPNS Kontraksi hingga Polisi Mabuk Tembak Pria

“Terkait hasilnya akan kami rapatkan terlebih dahulu,” katanya.

Sebagaimana diketahui, wilayah terdampak pembangunan tol Solo-Jogja di Klaten mencapai 50 desa yang tersebar di 11 kecamatan. Lahan terbanyak yang terdampak pembangunan jalan tol Solo-Jogja berada di Kecamatan Ngawen, yakni 800-an bidang. Luas tanah di Klaten terdampak jalan tol Solo-Jogja berkisar 4.071 bidang atau 3.728.114 meter persegi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya