SOLOPOS.COM - Kantor Bea Cukai Solo. (Istimewa/Kantor Bea Cukai Solo).

Solopos.com, SOLO — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Solo atau Kantor Bea Cukai Solo bakal menggandeng aparat kepolisian dan Pemkot Solo dalam mencegah dan mendeteksi distribusi pakaian bekas impor ke wilayah Solo.

Pakaian bekas impor itu diselundupkan melewati jalur-jalur tikus di sejumlah pelabuhan di Tanah Air.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Bisnis baju bekas impor atau thrifting marak di setiap kota-kota besar, termasuk Kota Solo.

Segmentasi thrifting adalah kawula muda yang menggandrungi pakaian jadi dengan merek ternama asal luar negeri.

Bisnis ini bisa berkembang pesat lantaran harga produk yang miring dan terjangkau.

Kepala Seksi (Kasi) Kepabeanan dan Cukai V Bea Cukai Solo, Agung Setijono, mengatakan fenomena pakaian bekas impor atau thrifting sudah ada sejak puluhan tahun lalu.

Sehingga, pihaknya kesulitan melakukan penindakan terhadap pakaian bekas impor yang sudah masuk di Kota Solo.

“Jangankan di Solo yang merupakan kota besar, sekarang bisnis pakaian bekas impor sudah merambah di perdesaan. Banyak toko-toko yang menjual pakaian bekas impor di desa-desa. Kami cukup kesulitan jika melakukan pengawasan terhadap barang impor yang sudah beredar,” kata dia, saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (21/3/2023).

Agung menyebut barang pakaian bekas impor diselundupkan melewati jalur-jalur tikus di pelabuhan.

Modus penyelundupan pakaian bekas impor dilakukan dengan beragam cara agar tak dicurigai petugas instansi terkait.

Namun Agung belum mengetahui secara jelas lokasi jalur-jalur tikus yang menjadi akses utama importir saat menyelundupkan pakaian bekas impor.

Soal pencegahan distribusi pakaian bekas impor, Agung mengatakan bakal berkoordinasi dengan aparat kepolisian maupun instansi pemerintah di Solo.

“Saya dengar di pusat akan ada satuan tugas (satgas) gabungan dari beberapa instansi terkait. Nah, nanti di daerah juga sama. Melibatkan kepolisian dan mungkin Satpol PP Kota Solo,” ujar dia.

Bisnis thrifting kian menjamur di hampir setiap daerah. Hal itu bisa mengganggu ekosistem industri tekstil serta menurunkan tingkat ekspor barang.

Lambat laun, dikhawatirkan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) bakal kolaps akibat serbuan pakaian bekas impor di setiap daerah.

Larangan impor baju bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

“Ya pasti akan kami tindaklanjuti bersama lintas sektoral. Kemarin, Pak Menteri Perdagangan [Zulkifli Hasan] sudah memusnahkan pakaian bekas impor,” ujar dia.

Dukungan larangan pakaian bekas impor tak hanya disuarakan perusahaan tekstil dan garmen melainkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Solo.

Wakil Sekretaris Apindo Solo, Sri Saptono Basuki mengatakan Kota Solo memiliki pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang mengandalkan produk fesyen.

Hal ini sejalan dengan semangat mencintai produk dalam negeri yang digembor-gemborkan pemerintah.

Generasi muda harus diedukasi agar memilih produk pakaian jadi dalam negeri dibanding pakaian bekas impor.

“Gerakan mencintai produk dalam negeri harus dimasifkan dengan sasaran generasi muda. Kami mendukung pemerintah dalam melindungi produk dalam negeri,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya