SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kerabat korban kecelakaan, Lanjar Sriyanto, 35, batal ke Semarang untuk menjalani pemeriksaan yang akan dilakukan pihak pengawas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait kasus permintaan uang yang dilakukan kejaksaan Negeri Karanganyar.

Seperti yang telah diberitakan Espos pada Senin (18/1), kerabat korban pada Sabtu (16/1) telah didatangi oleh pihak Kejati Jateng yang memberikan surat undangan dengan nomor R-18/037/H52/01/2010 yang ditandangi Jaksa Utama Muda Tatty Tjuhajati terkait dugaan kasus tersebut. Namun dirinya enggan datang ke Semarang dikarenakan jarak yang jauh serta biaya yang tidak sedikit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Oleh keberatan pihak kerabat Lanjar tersebut, maka pihak Kejati Jateng akan memindahkan proses pemeriksaan di Kejari Karanganyar.

Menurut informasi yang melalui kerabat korban yang enggan disebut namanya tersebut saat dihubungi <I>Espos<I> Senin (18/1), dirinya telah dihubungi oleh pihak Kejati Jateng untuk menjalani pemeriksaan pada pukul 09.00 WIB.

“Pemeriksan seputar masalah internal kejaksaan, terkait adanya permintaan uang Rp 2 juta oleh salah satu pegawai di bagian pidana umum yang digunakan sebagai penangguhan Lanjar beberapa waktu lalu,” terangnya.

Pada kesempatan terpisah Penasihat hukum keluarga Lanjar, M. Taufik SH, Senin sore, dirinya membenarkn bahwa ada permintaan dari Kejati untuk memeriksa kliennya tersebut. Namun dirinya tidak bisa mendampingi kliennya tersebut dalam pemeriksaan itu. “Rencanany besok (hari ini) klien saya, akan didampingi para pengacara dari Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) dari UMS Solo,” terangnya.

Menanggapi pemeriksaan yang diberikan pengawas Kejati tersebut, Taufik menjelaskan bahwa prosedur yng digunakan pihak Kejati Jateng sangatlah tidak benar. “Prosedurnya salah, hal ini dilihat dari bunyi surat undangan yang mengatakan, terkait pemberitaan di salah satu media tentang dugaan kasus permintaan uang penangguhan penahanan Rp 2 juta bagi Lanjar,” jelasnya.

Lebih lanjut Taufik menilai, bahwa pemeriksaan yang diberikan Kejati tidaklah benar karena dirinya memperoleh keterangan dari sebuah media, bukan melalui pemeriksaan terlebih dahulu. “Kalau kaitannya dengn media, harusnya dilakukan hak jawab terlebih dahulu terhadap klien saya, jika seperti itu nanti kedepannya banyak orang akan takut menjadi nara sumber di media,” tandasnya.

m89

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya