SOLOPOS.COM - Deretan tenda pedagang kaki lima (PKL) berdiri di Jl Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Galih Pradipta)

Anies Baswedan bisa dinonjobkan jika tak merespons temuan Ombudsman tentang penataan kawasan Tanah Abang.

Solopos.com, JAKARTA — Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberikan waktu selama 30 hari kerja sejak laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) disampaikan kepada Pemprov DKI. Ombudsman menemukan empat tindakan maladmistrasi dalam kebijakan Pemprov DKI terkait penataan kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami minta Pemprov DKI menyampaikan perkembangan pelaksanaan empat poin temuan. Setelah diproses, Ombudsman meminta supaya fungsi jalan Jatibaru dikembalikan atau dibuka untuk kendaraan selambat-lambatnya 60 hari ke depan,” ucap Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Perwakilan Ombusdman Jakarta Raya Dominikus Dalu dalam konferensi pers di kantor Ombudsman DKI, Senin (26/3/2018).

Menurutnya, rentang waktu dua bulan yang diberikan cukup bagi pemerintah Ibu Kota menindaklanjuti LAHP yang telah diberikan. Jika Gubernur DKI tidak melakukan tindakan korektif maka Ombudsman RI akan menerbitkan rekomendasi. Baca juga: Ombudsman Temukan 4 Maladministrasi Anies Baswedan di Tanah Abang.

Rekomendasi tersebut, lanjutnya, wajib dilakukan oleh pihak terlapor yaitu Pemprov DKI. Hal ini sesuai dengan UU 37/2008 tentang Ombudsman. Pasal 38 beleid tersebut berisi rekomendasi disampaikan kepada Pelapor, Terlapor, dan atasan Terlapor dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Rekomendasi ditandatangani oleh Ketua Ombudsman.

Pasal 39 ayat (1) menyebutkan Terlapor dan atasan Terlapor wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman. Ayat (2) Atasan Terlapor wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan Rekomendasi yang telah dilakukannya disertai hasil pemeriksaannya dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal diterimanya Rekomendasi.

Jika terlapor adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, maka atasan terlapor adalah Presiden Joko Widodo. “Di pasal 39 UU Ombudsman RI disebutkan kalau terlapor atau atasan terlapor tidak melaksanakan rekomendasi, maka ada sanksi karena ranahnya ORI wilayah administratif, maka sanksinya juga administratif. Sanksi admisnistrasi bisa di-nonjob-kan atau dibebastugaskan,” tegasnya.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah angkat bicara terkait adanya maladministrasi yang ditemukan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya terkait penataan PKL di Tanah Abang.

“Akan ada tindak lanjut dari laporan akhir hasil pemeriksaan [LAHP] yang disampaikan Ombudsman. Ya dibahas dong, kalau enggak dibahas nanti salah lagi,” katanya. Baca juga: Anies Baswedan Digugat Soal Penutupan Jalan Tanah Abang.

Dia menuturkan LAHP tersebut akan disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Terkait permintaan Ombudsman untuk membuka kembali jalan Jatibaru Raya sekaligus memindahkan PKL yang terlanjur berdagang di sana, Andri belum bisa memberi keterangan lebih lanjut.

“Nanti kami akan koordinasi dengan SKPD terkait. Kita kan enggak tahu [lokasi] relokasi PKL dimana, yang tahu UMKM [Kepala Dinas UMKM dan Perdagangan DKI Irwandi],” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya