SOLOPOS.COM - Jokowi (Dokumentasi)

Jokowi (Dokumentasi)

SOLO—Mantan Wali Kota Solo, Joko Widodo (Jokowi) selaku tergugat menolak seluruh dalil gugatan dari dua orang warga Jebres selaku penggugat. Jokowi menilai gugatan yang dilayangkan Ari Setiawan, 34 dan Paidi, 35, lemah dan tak berdasar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal itu terungkap saat sidang lanjutan atas perkara gugatan wanprestasi tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (18/12). Penolakan itu tertuang dalam jawaban atas dakwaan dari penggugat yang disampaikan kuasa hukum Jokowi, Suharsono. Pada sidang sebelumnya, dalam gugatan yang telah disampaikan kepada majelis hakim, kedua penggugat menggugat Jokowi karena merasa mantan orang nomor satu di Kota Solo itu telah ingkar janji.

Menurut mereka Jokowi tak konsisten atas janjinya bahwa ia akan memimpin Solo hingga berakhirnya masa jabatan. Namun, nyatanya Jokowi saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Selain itu penggugat merasa kecewa dan malu lantaran mempunyai pemimpin yang tak amanah. Mereka menggugat Jokowi secara perdata dan meminta ganti rugi material dan imaterial senilai ratusan miliar rupiah.

Atas gugatan tersebut, Jokowi mengambil sikap menolak seluruh dalil gugatan itu. Suharsono dalam jawaban yang pada intinya menyebutkan, gugatan yang dialamatkan kepada kliennya adalah gugatan lemah. Ia menjelaskan, gugatan itu tidak memenuhi setidaknya dua syarat formal yang harus ada dalam gugatan perdata.

Syarat pertama yang tak terpenuhi adalah legal standing. Dalam perkara gugatan perdata seperti kasus ini seharusya penggugat terlebih dahulu melaksanakan class action. Class action adalah gugatan perdata satu orang atau lebih atas nama sejumlah orang lain yang mempunyai tuntutan yang sama terhadap tergugat. Orang yang menjadi wakil itu mewakili kepentingan hukumnya atau mereka sendiri serta kepentingan anggota kelas lain. Tetapi, karena penggugat mengatasnamakan pribadi class action dengan sendirinya tidak terpenuhi.

Hal kedua yang tak terpenuhi adalah wanprestasi. Wanprestasi adalah keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahan orang tersebut tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang ditentukan dalam perjanjian. Suharsono melihat kliennya tak mempunyai janji apa pun terhadap para penggugat, baik secara tertulis maupun lisan.

“Pada intinya kami menolak seluruh dalil gugatan. Perkara ini seharusnya dihentikan karena antara para penggugat dan tergugat telah berdamai dan para penggugat telah mencabut gugatannya,” ungkap Suharsono saat ditemui wartawan seusai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Fahrudin, menyampaikan akan mempelajari terlebih dahulu jawaban dari tergugat. Ia akan menuangkan tanggapannya atas jawaban tergugat dalam replik. “Saya tegaskan klien saya dan Pak Jokowi belum berdamai. Perdamaian yang sempat terjadi sudah dicabut oleh klien saya. Perdamaian dicabut karena saat membuat kesepakatan perdamaian Ari dan Paidi tidak saya dampingi,” ucap Fahrudin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya