SOLOPOS.COM - Keluarga almarhum pengusaha Akidi Tio menyumbangkan bantuan Rp2 triliun untuk penanganan Covid-19. (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Kasus sumbangan Rp2 triliun fiktif dari keluarga mendiang Akidi Tio dinilai tak bisa dijerat hukum pidana. Ada beberapa hal syarat yang dianggap tak terpenuhi pada kasus ini untuk diproses pidana.

Penilaian ini disampaikan oleh pengacara kondang Hotman Paris. Pandangan serupa juga disampaikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Bahkan KontraS justru menilai letak kesalahan pada kasus ini ada pada kelalaian Polda Sumatra Selatan.

Promosi BRInita Sukses Jadikan Padjajaran Bandung Jadi Percontohan Urban Farming

“Tidak [tidak bisa dipidana], dia baru berniat. Jika pun bisa, tidak perlu dipidana karena letak kesalahannya pada kelalaian kepolisian yang punya mandat dan kewajiban,” kata Wakil koordinator II KontraS, Rivanlee Ananda, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: PPATK Pastikan Dana Rp2 Triliun Akidi Tio Fiktif, akan Lapor Kapolri

Rivan menilai kelalaian Kapolda Sumsel, Irjen Eko Indra Heri, yang menerima sumbangan fiktif itu secara simbolis patut disorot. Menurut Rivan, kepolisian seharusnya mengecek kebenaran sumbangan itu.

“Yang patut disorot adalah kelalaian Kapolda Sumsel. Sekalipun sumbangan itu nyata, polisi juga perlu untuk mengeceknya mengingat jumlahnya cukup besar dan dilakukan oleh perseorangan. Pengecekan itu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Proses itu tidak bisa tiba-tiba dihilangkan atas nama kedermawanan semata,” katanya.

Ia juga mendukung tim Propam Polri memeriksa Irjen Eko. Dia menyebut Propam bisa mendalami dugaan konflik kepentingan dalam sumbangan Akidi Tio itu.

“Namun, kelalaian Kapolda Sumsel di sisi lain juga menunjukkan adanya potensi relasi antar mereka yang membuat Kapolda percaya begitu saja. Relasi itulah yang perlu diperdalam oleh Propam karena bisa jadi ada conflict of interest di sana,” kata Rivan.

Komentar Hotman Paris

Sementara itu, pengacara Hotman Paris menilai kasus itu seharusnya tidak bisa masuk ranah pidana. “Kepada ibu-ibu di rumah yang sangat tertarik dengan Rp2 triliun di Palembang. Apakah itu kasus atau bukan? Kasus atau candaan?” tanya Hotman melalui akun Instagramnya.

Menurut Hotman Paris berita bohong yang disampaikan keluarga Akidi Tio tidak sampai membuat keonaran.

“Sempat digosipkan bahwa dikenakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, tapi di situ menyebutkan barang siapa yang menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Tapi keonaran yang mana?” ujarnya.

“Apakah ibu-ibu di rumah merasakan onar? Keonaran itu kan biasanya arahnya ke pertentangan antar golongan, agama atau ke pemerintah. Ini kan seolah-olah jadi candaan. Jadi menurut Anda pas enggak pasal ini diterapkan?” lanjutnya.

Baca Juga: Anak Bungsu Akidi Tio Diperiksa Lagi, Polda Sumsel Masih Penasaran Sumber Dana Rp2 Triliun

Ia juga menilai kasus ini tidak pas untuk dijerat dengan UU ITE. “Kemudian ada juga yang mengatakan kenakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE. Itu kan sama juga, barangsiapa yang menimbulkan informasi pertentangan publik, SARA, golongan, agama. Ini berita tentang Rp 2 triliun kan tidak menimbulkan pertentangan agama, golongan. Bahkan menjadi hiburan, candaan dan informasi terbaru bagi ibu-ibu di rumah,” kata Hotman.

Ia juga mengungkapkan Pasal 378 KUHP soal penipuan juga sulit diterapkan dalam kasus ini. Menurut Hotman Paris tidak ada korban dalam kasus tersebut.

“Siapa yang menjadi korban?” tanyanya.

Baca Juga: Buntut Sumbangan Rp2 Triliun Bohong Akidi Tio, Kapolda Sumsel Diminta Dicopot

Hotman Paris justru menyarankan agar dilakukan pemeriksaan terkait adanya dugaan dana keluarga Akidi Tio yang disimpan di Singapura. Ia menyebut kabar itu yang seharusnya diusut karena ancaman dendanya cukup besar.

“Yang menjadi perhatian untuk Pak Dirjen Pajak, harusnya langsung menurunkan tim memeriksa benar nggak ada uang Rp 16 triliun di Singapura? Kalau benar, dilaporkan SPT nggak? Karena kalau nggak dilaporkan dendanya bisa 200 persen,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya