SOLOPOS.COM - Logo Pemkot Jogja

Disdukcapil Kota Jogja masih menunggu petunjuk dari Kemendagri

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja masih menunggu petunjuk teknis dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan agar status penghayat kepercayaan bisa dicantumkan dalam kolom agama.

Promosi Keturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Kepal Dindukcapil Kota Jogja Sisruwadi sudah mengetahui putusan MA tersebut. Namun, putusan itu diakuinya belum bisa otomatis diterapkan karena terkait sistem aplikasi pencetakan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang perlu disesuaikan. “Jadi harus ada perbaikan SIAK [Sistem Informasi Administrasi Kependudukan] dulu,” kata Sisruwadi, Kamis (9/11/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Ia mengatakan, selama ini untuk kolom agama di e-KTP penganut kepercayaan kosong atau tanda strip karena sudah tersistem. Namun, dalam data base kependudukan, kata dia, nama aliran kepercayaan pemilik e-KTP sudah tercatat, hanya tidak tercantum di fisik e-KTP.

Baca juga : Terkait Aliran Kepercayaan, Dukcapil Sleman Tunggu Petunjuk Pusat

Dia mengatakan, perubahan sistem itu hanya ada di pusat. Pihaknya pun tidak ingin menuliskan langsung kolom agama, karena kewenangan pendataan aliran kepercayaan ada di Kementrian Hukum dan HAM dan Kementrian Kebudayaan. “Jadi yang mendata pusat, kami hanya tinggal menglik angka nanti otomatis data base akan berubah. Supaya tidak ada klaim aliran kepercayaan secara pribadi,” ucap Sisruwadi.

Sisruwadi mengaku tidak mengetahui jumlah aliran kepercayaan di Jogja, karena bukan kewenangan instansinya untuk mendata.

Sementara itu, Sekretaris Tuntunan Agung Sapta Darma, salah satu aliran kepercayaan di Jogja, Bambang menyambut baik putusan MK karena itu merupakan dorongan sejak awal agar tidak ada diskriminasi. “Putusan itu mencerminkan bahwa hakim MK mendengarkan jeritan hati penghayat kepercayaan,” kata Bambang, melalui pesan singkat.

Bambang berharap Kemendagri segera menyesuaikan dengan putusan MK tersebut sehingga sistem yang sudah ada menjadi acuan dan dilaksanakan sampai ke pemerintah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya