SOLOPOS.COM - Kondisi di bagian depan Kori Kamandungan Kompleks Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kamis (23/3/2017), menjelang batas akhir pengosongan Keraton oleh Eddy Wirabhumi Cs. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Pemerintah pusat mengkaji tiga opsi soal status kelembagaan Keraton Solo.

Solopos.com, SOLO — Status kelembagaan pengelola Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat belum juga ditentukan. Pemerintah pusat masih mengkaji soal status tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ada tiga opsi kelembagaan yang dikaji yakni Unit Pelaksana Teknis (UPT), konsorsium, serta Badan Pengelola. Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Harry Widianto, mengatakan status kelembagaan pengelola Keraton ditarget terbentuk pada Agustus ini.

Rapat terpadu dipimpin Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan diadakan 7 Agustus mendatang membahas pembentukan lembaga pengelola tersebut. “Nanti tunggu hasil rapatnya besok 7 Agustus,” kata dia ketika dijumpai wartawan seusai rapat koordinasi dengan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo di ruang rapat wali kota kompleks Balai Kota, Senin (31/7/2017).

Rapat tersebut rencananya dipimpin Wantimpres dengan koordinasi Kemendikbud, Kementerian Pariwisata, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Harry menerangkan tujuan dibentuknya lembaga pengelola adalah agar Keraton bisa lebih berkomunikasi dengan masyarakat melalui pengelolaan bersama.

Pengelolaan bersama itu terdiri atas pemerintah pusat, pemerintah provinsi, Pemkot Solo, dan berbagai stakeholders terkait. Saat ini, dia mengatakan lembaga pengelola Keraton masih dalam alternatif pilihan, di antaranya dalam berbentuk UPT, konsorsium, maupun badan pengelola. “Target dibentuk sebulan nanti,” katanya.

Sebelum pembentukan lembaga Keraton, dia juga menyampaikan ada beberapa hal yang perlu diselesaikan di antaranya kesolidan internal Keraton. Hal terpenting, menurut dia, pemerintah berupaya meningkatkan pengelolaan Keraton sesuai peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Kawasan Cagar Budaya.

Ketua Bidang Eksternal Satgas Panca Narendra Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Panembahan Agung (K.G.P.H.P.A.) Tedjowulan mengatakan masih terus mengebut pembentukan lembaga Keraton. “Kami belum tahu nanti bentuknya seperti apa. Yang jelas Sinuhun PB XIII punya visi seperti apa ke depannya, lalu lembaga itu akan menyesuaikannya,” katanya.

Dia mengatakan Keraton bakal membentuk organisasi internal sebagai upaya mendukung rencana pemerintah pusat membentuk lembaga pengelola Keraton. Diperlukan persamaan persepsi dari keluarga Keraton Solo dalam berkoordinasi dengan pemerintah pusat dengan lembaga pengelolanya.

“Kalau badan pengelolaan yang dibentuk pemerintah kan dari luar, dalam Keraton nanti namanya bebadan atau organisasi, perlu dibentuk juga,” tuturnya.

Dia menyerahkan sepenuhnya pembentukan organisasi Keraton kepada Raja PB XIII Hangabehi. Dia menginginkan organisasi internal Keraton dibentuk sesuai fungsinya untuk membantu PB XIII mewujudkan visi dan misinya ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya