SOLOPOS.COM - Segaran Taman Sriwedari, Kota Solo, Jawa Tengah pada akhir 2020. (Dokumen Solopos)

Solopos.com, SOLO — Pengamat dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto, menyarankan Pemkot Solo berkonsultasi dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebelum melakukan langkah apa pun di lahan Sriwedari.

Dihubungi Solopos.com, Kamis (18/8/2022), Agus mengatakan tanah Sriwedari bila dilihat dari logika hukum yang wajar dan secara sosiologis, dulunya digunakan untuk kegiatan-kegiatan pemerintahan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seperti untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) pertama. Merujuk sejarah, Agus menduga tanah itu dulu milik Keraton Solo atau bukan milik perorangan. Sehingga saat Keraton Solo menjadi bagian NKRI, tanah Keraton jadi bagian NKRI.

“Saat Keraton menjadi bagian NKRI ya kemudian tanah-tanah Keraton menjadi bagian NKRI. Logika secara sederhana, itu boleh jadi adalah tunduk dan patuh milik pemerintah untuk kepentingan umum,” ujar Agus mengenai lahan Sriwedari Solo.

Sehingga, lanjut Agus, apabila tanah itu kemudian menjadi milik orang per orang, perlu dicari kebenaran materiilnya. Bagaimana proses kepemilikan tanah tersebut sehingga bisa jatuh ke tangan orang per orang.

Baca Juga: Gibran Segera Bersih-Bersih Kawasan Sriwedari Solo Lur, Mulai Penataan?

Ihwal status hukum tanah tersebut yang sudah inkrah berdasarkan keputusan pengadilan sebagai milik ahli waris, Agus menyebut masih ada kemungkinan keadaan berubah, yaitu bila ada novum atau bukti baru. Novum harus bisa membuktikan tanah itu adalah milik publik.

“Kalau menemukan novum, dan novum itu mungkin bisa mengubah keadaan, yang bisa membuktikan bahwa itu milik publik untuk kepentingan umum, ya bisa dicari mengapa itu jadi milik pribadi,” katanya.

Review Dokumen

Lebih jauh, Agus menyarankan Pemkot Solo berkonsultasi dengan Kementerian ATR/BPN dan meminta agar dilakukan review terhadap dokumen tanah Sriwedari. Dari situ diharapkan Kementerian ATR/BPN meminta fatwa atau penjelasan ke Mahkamah Agung (MA) tentang bagaimana menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga: Penataan Sriwedari Solo Disebut Sudah Masuk RPJMD Gibran-Teguh

“Menurut saya tidak keliru jika Pemkot, Mas Gibran, berkomunikasi lagi dengan Kementerian ATR menanyakan bagaimana status tanah itu. Nanti bisa saja Kementerian ATR diskusi dengan MA atas putusannya,” urainya.

Bila dari proses itu dipastikan tanah Sriwedari memang tanah pribadi, bisa segera dilakukan eksekusi lahan. “Tapi kalau itu milik pemerintah, atau kemungkinan bisa milik pemerintah, ya dicari jalan keluarnya,” tegasnya.

Seperti diketahui, Pemkot Solo sudah memiliki rencana untuk menata kawasan Sriwedari. Penataan itu meliputi kawasan Segaran, Gedung Graha Wisata, dan Gedung Wayang Orang (GWO).

Baca Juga: Revitalisasi Sriwedari, Ketua DPRD Solo: Belum Ada CSR, Bisa Pakai APBD

Bahkan, baru-baru ini Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan segera melakukan bersih-bersih di kawasan Sriwedari. Gibran tidak menyebut kapan pastinya dan untuk apa kegiatan bersih-bersih tersebut. Ia hanya menyebut sasaran pertama bersih-bersih itu adalah Gedung Graha Wisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya