SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, KLATEN</strong> — Pemerintah Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Klaten, mengupayakan mediasi untuk menyelesaikan sengketa tanah Pasar Babadan. Pemdes akan mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah pasar tersebut di Kantor Camat Wonosari, Senin (9/4/2018).</p><p>Sejauh ini ada dua pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan Pasar Babadan. Selain Slamet Siswosuharjo yang sudah terang-terangan menyebarkan <a title="Lewat Surat Edaran, Warga Mengaku Pemilik Lahan Pasar Babadan Klaten Usir Pedagang" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180402/493/907619/lewat-surat-edaran-warga-mengaku-pemilik-lahan-pasar-babadan-klaten-usir-pedagang-">surat edaran agar lahan itu dikosongkan </a>&nbsp;dan warga lain atas nama Suratno.</p><p>Suratno pernah mengajukan gugatan kepada Pemerintah Desa Teloyo hingga Bupati Klaten soal tanah itu pada 2017 dengan nomor registrasi 65.Pdt.G/2017/PN KLN dengan pemohon atas nama Suratno. Gugatan Suratno berakhir dengan putusan PN Klaten tidak menerima gugatan Suratno. PN Klaten juga menghukum Suratno membayar biaya perkara Rp3 juta.</p><p>"Kami upayakan berdialog dulu dengan keluarga Slamet. Kami juga berkoordinasi dengan Suratno. Kami beri pengertian soal status tanah di sana," kata Kepala Desa Teloyo, Soedarto, saat dihubungi <em>Solopos.com</em>, Kamis (5/4/2018) siang.</p><p>Jika mediasi mentok, Pemdes akan melaporkan soal surat edaran pengosongan pasar kepada polisi melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten. Soedarto mengatakan Pemdes Teloyo langsung menggelar musyawarah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teloyo pada Selasa (3/4/2018) malam setelah ada upaya pengiriman material batu oleh keluarga Slamet Siswosuharjo melalui Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Selasa siang.</p><p>Dalam rapat itu diputuskan salah satunya melakukan upaya mediasi di Kantor Camat Wonosari pada Senin (9/4/2018). Jika mediasi itu mentok, Pemdes Teloyo akan melaporkan keluarga Slamet Siswosuharjo ke polisi melalui Pemkab Klaten.</p><p>Pelaporan terkait adanya upaya pengusiran pedagang Pasar Babadan oleh Slamet. Ia juga melaporkan keterlibatan LUIS dalam urusan itu. "Tapi sejauh ini kami berusaha lewat mediasi dulu. Jika tidak tercapai mufakat, baru kami ajukan langkah hukum," kata Kades.</p><p>Pendamping keluarga Slamet Siswosuharjo, Endro Sudarsono, menyambut baik rencana mediasi itu. Ia mengaku menanti mediasi itu selama ini. Kendati demikian, ia tetap menyiapkan sejumlah upaya hukum untuk membuktikan kepemilikan tanah Pasar Babadan di Dukuh Babadan, Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, adalah milik Slamet Siswosuharjo.</p><p>Sejumlah upaya hukum itu antara lain melaporkan Kades Teloyo kepada Ombudsman dan melaporkan delik pidana berupa menyewakan tanah kepada orang lain. Kades disebut-sebut menyewakan kepada pedagang sebesar Rp15 juta untuk selamanya.</p><p>"Namun begitu, kami tetap mengupayakan selesai dengan mediasi. Kades bisa legawa, pedagang legawa," tutur Endro.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya