SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemberian vaksin Covid-19. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Pemprov Jateng menerbitkan Surat Edaran (SE) berisi imbauan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menerapkan sanksi bagi warga yang sudah terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19, namun menolak mengikuti vaksinasi.

Sanksi itu berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos). Selain itu, sanksi juga mencakup penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan/atau denda.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengaku sudah menerima SE Nomor 443.5/0004421 yang ditandatangani Sekda Jateng, Sumarno, itu. Kendati begitu, ia masih menanti kejelasan terkait teknis pelaksanaannya.

Baca Juga: 4.000-An Anak Usia 6-11 Tahun di Solo Belum Divaksinasi Covid-19

“Kami akan mengecek dulu, arahan pastinya seperti apa. Tapi yang jelas, Pemkot tidak ingin menghilangkan hak-hak warga,” katanya, Rabu (9/3/2022) siang.

Ahyani menyebut SE tentang sanksi bagi warga yang belum mau menerima vaksin Covid-19 itu bertujuan agar masyarakat mengikuti program vaksinasi. Sehingga apabila warga tersebut sudah divaksin, penyaluran bantuan sosial seharusnya tidak menjadi masalah.

Baca Juga: Waduh! Vaksinasi Covid-19 Booster Solo Mandek Gegara Kehabisan Stok

Capaian Vaksinasi

Terlebih, capaian vaksinasi untuk dosis pertama dan kedua di Kota Solo sudah melampaui 100%. “Kami kira sebenarnya tujuan SE itu adalah vaksinasi. Jadi kalau target vaksinasi di Solo sudah tercapai misalnya, ya kami kira tidak ada masalah. Itu kan hanya membatasi masyarakat yang belum divaksin,” bebernya.

Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa, mengaku belum bisa memastikan jenis bantuan yang berpotensi tertunda penyalurannya adalah bantuan yang didanai APBD Provinsi Jateng. “Kalau memang dari Pemprov, ya itu hak Pemprov. Tapi kalau bersumber dari APBD Kota, Pemkot merasa selama ini tidak ada persoalan,” tegasnya.

Baca Juga: Drop Out, Ribuan Warga Solo Harus Mengulang Vaksinasi Covid-19

Ia bakal terus menyalurkan bansos bersumber dari APBD sesuai regulasi yang ada. Di saat yang sama, percepatan vaksinasi bakal terus dilakukan salah satunya dengan menerjunkan tim ke wilayah-wilayah.

“Jadi mungkin saja kami belum akan menerapkan kebijakan itu,” ucap Teguh. Data hingga 6 Maret program vaksinasi dosis pertama telah menyasar 592.956 warga dan dosis kedua kepada 553.624 warga. Sedangkan untuk dosis ketiga baru mencapai 115.154 sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya