SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri masih terus mematangkan konsep dalam RUU Keistimewaan Jogja yang pernah menjadi kontroversi. Sejauh ini belum ada keputusan mengenai klausul regenerasi Kepala Daerah DIY apakah melalui Pilkada atau tetap dijabat oleh Sultan seperti selama ini.

“Oktober ini perpanjangan lagi tiga tahun, kami masih melakukan telaah, belum ditentukan. Jadi RUU Keistimewaan Yogyakarta belum selesai, dalam waktu dekat semoga ada solusi,” papar Mendagri Gamawan Fauzi di Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/9).

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Mendagri ingin membahas secara mendalam RUU Keistimewaan Yogyakarta dengan DPR. Agar RUU Keistimewaan Yogyakarta yang dilahirkan sesuai dengan harapan rakyat namun tidak melanggar UU.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ya itu sedang dikaji. Masih dilakukan kajian menurut undang-undang,” tuturnya.

FPG DPR sudah mengarah ke penetapan Gubernur DIY. Alasannya melihat mekanisme pergantian Sultan di DIY yang sudah terstruktur.

“Sri Sultan kan tidak mau menjabat Gubernur seumur hidup. Ya itu sinyal bagi pemerintah bahwa di Yogyakarta pun ada mekanisme sendiri dalam pemilihan Sri Sultan bahwa Sultan tidak jadi Gubernur seumur hidup,” anggota Komisi II DPR dari Golkar, Taufik Hidayat, saat dikonfirmasi terpisah.

Karena itu ia berharap polemik RUU Keistimewaan Yogyakarta segera diselesaikan. “Sinyal itu membuka kebuntuan antara penetapan atau pemilihan langsung. Nah pemerintah bisa segera mencari solusi mengenai hal ini,” tandasnya.(dtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya