SOLOPOS.COM - Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati. (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SRAGEN — Bupati Sragen, Kusdinar Untun Yuni Sukowati, mengaku revisi Peraturan Bupati No. 76/2017 tentang Pengelolaan Aset Desa masih dalam kajian. Ia masih membahas berbagai masukan salah satunya dari Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Sragen.

“Merevisi Perbup merupakan hal mudah, namun tentu merevisi butuh waktu lebih lama supaya jangan sampai ada revisi lagi,” jelasnya seusai mengukuhkan Pengurus FKKD Sragen periode 2022-2005 di Gedunn Kartini Sragen, Rabu (9/3/2022). Bupati yang akrab disapa Yuni itu tidak menyampaikan target perbup itu rampung direvisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seperti diketahui, Perbup No. 76/2017 beberapa bulan belakangan diprotes oleh para kepala desa dan perangkat desa di Sragen. Poin utama yang menjadi keberatan mereka adalah soal aturan tanah bengkok yang harus dilelang pengelolaannya. Panitia lelang tanah bengkok adalah perangkat desa yang tentunya hal ini membuat perangkat desa tidak bisa mengikuti proses lelang. Artinya, mereka kehilangan kesempatan untuk mengelola tanah bengkok.

Baca Juga: Forum Kades Sragen Gandeng Praktisi Kaji Perbup Pengelolaan Aset Desa

 Sementara itu, Ketua FKKD Sragen, Siswanto, mengatakan input tanah kas desa telah selesai. FKKD menunggu revisi Perbup No. 76/2027 untuk dijalankan pada 2023.

“Kami mengajukan biaya operasional pelaksanaan lelangan tanah kas desa 5% dihilangkan. Itu bisa dilakukan tertutup oleh perangkat desa, kepala desa, dan penerimaan jasa pengabdian,” ujarnya. Dia mengatakan biaya 5% bersumber dari hasil lelangan tanah kas desa dinilai terlalu besar.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, mengatakan Perbup Sragen 76/2017 akan direvisi setelah mendengarkan aspirasi dari FKKD Sragen baru-baru ini.

“Akan kami revisi setelah koordinasi dengan Bupati dan tim,” kata dia pada Rabu (9/2/2022) lalu.

Baca Juga: Diprotes Perdes, Perbup Sragen No.76/2017 akan Direvisi

Dia mengatakan beberapa poin yang perlu dipertimbangkan atau dibahas oleh tim untuk revisi. Beberapa poin itu antara lain menghilangkan aturan biaya operasional pelaksanaan lelangan 5% dan memperjelas sistem lelang. termasuk kemungkinan kepala desa maupun perangkat desa ikut lelang pengelolaan tanah kas desa.

“Kami akan usahakan tahun ini. Kalau semua pengin konsekuen ya input semua [tanah kas desa dalam sistem keuangan desa/Siskeudes] jadi saling menghargai. Karena sistem ini sudah diatur Undang-undang dan peraturan pemerintah,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya