SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan tim kampanyenya tidak bersalah atas laporan dugaan pelanggaran penyebaran kabar bohong Ratna Sarumpaet.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa hasil ini setelah petugasnya mendapat klarifikasi dari saksi ahli dan keterangan terlapor. “Bahkan dalam proses klarifikasi itu kan melibatkan teman-teman dari kepolisian dan kejaksaan sebagai bagian dari Sentra Gakkumdu,” katanya saat dihubungi wartawan, Kamis (25/10/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dewi menjelaskan bahwa hasil ini sama dengan keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menilai pernyataan tim kampanye pasangan calon nomor urut 02 di media bukan sebuah kampanye. “Setelah kami pelajari juga mengaitkan dengan klarifikasi itu tidak ada ditemukan pelanggaran pemilu,” ungkapnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Terkait Pilpres 2019, kasus hoaks yang dibuat oleh Ratna Sarumpaet rupanya membuat elektabilitas Prabowo-Sandi turun hampir satu poin menjadi 28,6%. Sementara itu, elektabilitas Jokowi-Ma’ruf Amin melejit 4 poin menjadi 57,7%.

Hal tersebut diungkapkan peneliti Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Ikrama Masloman saat merilis hasil survei Hoax dan Efek Elektoral Kasus Ratna Sarumpaet, di kantor LSI Jakarta, Rabu (22/10/2018).

“Sementara Prabowo-Sandi di September 2018 elektabilitasnya sebesar 29,2%. Kini di Oktober jadi sebesar 28,6%. Jadi ada penurunan suara setelah ada kasus Ratna Sarumpaet,” jelasnya.

Dengan kata lain, elektabilitas Prabowo turun hampir satu poin dan ini merugikan. “Kasus hoaks Ratna Sarumpaet merugikan Prabowo-Sandi,” ujar Ikrama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya