SOLOPOS.COM - Pemain PSG Pati, I Gede Sukadana, saat melawan Persis Solo. (istimewa/Humas PSG Pati)

Solopos.com, SOLO — Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmar Marhali, menyebut putusan Komite Banding (Komding) PSSI soal sanksi PSG Pati sebagai lelucon. Putusan Komding PSSI justru menguatkan putusan Komisi Disiplin (Komdis) PSSI, saat PSG Pati mencari keadilan.

Akmal mengibaratkan nasib tim milik Atta Halilintar itu seperti sudah jatuh tertimpa tangga plus ketiban genteng pula. Komdis menghukum PSG Pati dengan hukuman berlipat yakni kalah 0-3 dari Persis Solo, pengurangan 3 poin, dan denda Rp90 juta. PSG Pati dianggap memainkan pemain tidak sah atas nama I Gede Sukadana.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Menurut Akmar, ada fakta hukum yang seharusnya meringankan atau mengurangi jumlah hukuman PSG Pati dalam dalam sidang banding. Dalam salinan amar putusan yang dijadikan pertimbangan, pada poin 3 disebutkan bahwa Komding PSSI telah mendengarkan keterangan Match Commisioner (MC) atas nama Drs. H. Mardi.

Baca Juga: Jacksen F Tiago Mundur dari Persipura, Segera ke Persis Solo?

Mardi mengakui kekeliruannya dan ditemukan fakta ada masalah dalam sistem IT PT Liga Indonesia Baru (LIB) yakni saat I Gede Sukadana muncul dalam daftar pemain dan dinyatakan sah dalam sistem LIB. Namun, pertimbangan hukum Komding PSSI tidak sinkron dengan putusan yang diambil.

“Ini sungguh lelucon hukum di sepak bola nasional. Ada pertimbangan hukum yang disampaikan dan menguatkan. Tapi, banding ditolak. Sangat Ironis penegakkan hukum di sepakbola Indonesia,” kata Akmal Marhali dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).

Ia menambahkan sebelum Komding PSSI bersidang, Save Our Soccer menemukan fakta ada personalia PSSI dan LIB yang sudah lebih dulu yakin bahwa banding tidak akan dikabulkan. Hal itu secara tidak langsung sudah menunjukkan intervensi hukum. Padahal lembaga yudisial itu independen. Tidak ada yang boleh tahu putusan kecuali mereka sendiri.

Baca Juga: Kumpulkan Seluruh Wasit di Solo, Ketum PSSI: Ingat, Jangan Terima Suap!

“Harusnya Komding PSSI jeli menyikapi kasus ini. Bahwa kesalahan tidak semata dari PSG Pati yang dikelola Atta Halilintar dan Putra Siregar. Kesalahan juga melibatkan Match Commisioner (MC) dan juga LIB. Kesalahan kolektif harusnya ada keringanan hukum,” kata dia.

Menurutnya hukuman bisa pengurangan poin 3 saja, dinyatakan kalah 0-3, atau denda Rp 90 juta saja, atau kombinasi dari ketiganya. Mengingat keseluruhan merupakan kesalahan kolektif. Ia menegaskan MC dan LIB juga harus dihukum karena mengizinkan Sukadana bermain.

Ia merasa wajar bila ada yang menganggap vonis itu dengan dagelan. Apalagi Liga 2 menyisakan dua laga yang menentukan.

“Jangan sampai jargon sepak bola NPWP yang merupakan akronim nomor piro wani piro menjadi kenyataan. Ini harus jadi introspeksi bersama. Mari jaga kompetisi ini tetap sehat, profesional, dan bermartabat,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya