SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri Joko Sutopo alias Jekek mendaftar pilkada atau Pilgub Wonogiri di Kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah di Kota Semarang, Jateng, Kamis (12/12/2019). (Semarangpos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SEMARANG — Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, tak sepakat dengan kebijakan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, terkait penanganan pencemaran lingkungan. Menurutnya tengat waktu 12 bulan atau satu tahun yang diberikan Ganjar ke perusahaan untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah terlalu lama.

Bupati yang karib disapa Jekek menyebut masalah pencemaran lingkungan juga dialami warganya. Setidaknya warga di tiga kecamatan di Kabupaten Wonogiri mengalami gangguan dari pencemaran udara yang disebabkan PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

"Kalau ada perbaikan dan trial yang dibutuhkan, kami paham. Tapi waktunya kapan? Kalau setahun, kami tidak sepakat. Sangat tidak realistis," kata Jekek saat dijumpai wartawan di Kantor DPD PDIP Jateng, Kota Semarang, Kamis (12/12/2019).

Jekek mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng hanya fokus pada pencemaran di Bengawan Solo. Padahal di wilayahnya, pencemaran udara yang disebabkan PT RUM sangat menggangu warga.

Ekspedisi Mudik 2024

"Fasilitasi yang dilakukan Gubernur, konsennya ke antisipasi Bengawan Solo, [pencemaran] udaranya tidak dibahas. Fakta di lapangan, warga kami di tiga kecamatan terkena dampak polusi itu," ujarnya.

Dikatakan Jekek, wilayah terdampak polusi di Wonogiri semakin meluas. Saat musim hujan, bau yang ditimbulkan juga semakin menyengat.

Baca juga: Marahi Habis-Habisan GM PT RUM Sukoharjo, Jekek: Sama Wonogiri Kok Main-Main!

"Perbaikan monggo, tapi yo ojo setahun. Terlalu panjang. Selak mambu. Apalagi prosesnya sudah hampir dua tahun, kalau [tambah] setahun kan jadi tiga tahun," jelas Jekek.

Sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo telah mengumpulkan 15 perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran lingkungan di Bengawan Solo.

Dari pertemuan itu Ganjar memerintahkan perusahaan untuk memperbaiki pengolahan limbahnya, terutama instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Ganjar memberi waktu 12 bulan ke 15 perusahaan itu untuk menjalankan instruksinya.

Kebijakan itu juga berlaku untuk PT RUM Sukoharjo yang selama ini diprotes warga karena melakukan pencemaran udara.

Baca juga: Urusan PT RUM Dianggap Beres, Ganjar Tak Agendakan Mediasi

Jekek mengkritik keputusan Ganjar itu. Keputusan itu membuat masyarakat harus terdampak pencemaran setahun lamanya.

Hal itu juga bisa membuat masyarakat beropini negatif bahwa pemerintah tak bisa bekerja.

"Masyarakat bisa punya pandangan negatif terhadap pemerintah. Mereka akan menilai pemerintah tak bisa bekerja. Eranya sekarang sudah beda, ini bukan era pencitraan tapi nyambut gawe," tegas politikus PDIP itu.

Jekek mengaku akan memanggil manajemen PT RUM dalam waktu dekat ini. Manajemen akan diminta memberikan presentasi kepada masyarakat dan Pemkab Wonogiri terkait teknis pengolahan limbahnya.

"Dalam waktu dekat ini kita akan mediasi. Ini lagi cari waktu yang tepat, tapi harus bulan ini [Desember]," terang Jekek.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya