SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Pemerintah disarankan tidak perlu repot-repot menambahkan klausul larangan cacat moral bagi calon kepala daerah dalam revisi UU 32/2004. Biarkan saja, rakyat yang menilai, calon itu layak atau tidak.

“UU jangan sampai terlalu membatasi, jalan keluarnya biarkan jadikan kontrol publik. Suka ya dia pilih, kalau tidak suka ya tidak pilih,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Nurkholis usai diskusi ‘Siapa Butuh Satpol PP’ di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/4).

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Menurut Nurkholis, rakyat sudah dapat memilih pemimpin mana yang diinginkannya. Jika calon tersebut dirasa tidak layak dipilih, tentu tidak akan menang sebagai pemimpin daerah.

Ekspedisi Mudik 2024

“Saya pikir itu dijadikan pertimbangan pembuat kebijakan,” kata Nurkholis.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebelumnya mengatakan pemerintah akan memasukkan syarat tambahan bagi para calon kepala daerah dalam Pilkada. Para calon wajib mempunyai pengalaman berorganisasi dan tidak boleh cacat moral.

Salah satu cacat moral yang dimaksud Gamawan adalah calon tersebut dikenal tidak pernah berbuat mesum atau berzina. Gamawan membantah aturan ini untuk menjegal Maria Eva dan Julia Perez dalam Pilkada Sidoarjo dan Pacitan.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya