SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)–
Tim penasihat hukum tiga terdakwa kasus perusakan kantor Dewan Muda Complex’s (DMC) Soloraya sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Hal tersebut diungkapkan penasihat hukum tiga terdakwa, Eko Yudi Santoso SH dalam pledoi atau pembelaan yang dibacakan di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (3/11).

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan kami selaku para penasihat hukum para terdakwa sependapat dengan kesimpulan jaksa dalam perkara ini Pasal 170 ayat (1) KUHP,” ujar Eko.

Dalam persidangan sebelumnya, tiga terdakwa yaitu Dian Nugroho, 22; Christian Adi Putra, 19, dan Danar Dana alias Jegrak, 32, dituntut oleh jaksa dengan enam bulan penjara. Dalam pledoi yang dibacakan di persidangan yang dipimpin Sugeng Budiyanto SH, tim penasihat hukum lebih banyak menyoroti soal faktor nonyuridis.

Eko mengatakan, para terdakwa melakukan perusakan kantor DMC sebagai bentuk solidaritas terhadap teman-temannya yang tergabung dalam kelompok Gondhez’s.

“Ini dipicu adanya isu, pemuda yang tergabung dalam kelompok DMC akan melakukan serangan terhadap kelompok Gondhez’s. Pelemparan batu dan bambu dilakukan secara spontan,” papar dia.

Penasihat hukum para terdakwa juga menyoroti mengenai kantor DMC di Jl Popda No 2 Nusukan, Banjarsari yang ada di bahu jalan. Eko mengungkapkan, bangunan itu tidak dilengkapi izin mendirikan bangunan. Dengan kondisi tersebut, pihaknya berharap majelis hakim harus mempertimbangkan faktor-faktor lainnya selain tindak pidana yang dilakukan para terdakwa.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya