SOLOPOS.COM - Plakat cagar budaya sekaligus pengumuman tentang Situs Benteng Keraton Kartasura di Kompleks Benteng Kartasura, Sukoharjo sejak Jumat (15/7/2022). (Solopos.com/ Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO – Penanganan kasus perusakan benda cagar budaya (BCB) di Benteng Baluwarti bekas Keraton Kartasura dan pagar Ndalem Singopuran di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, terus bergulir.

Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah menetapkan satu tersangka pada kasus pertama. Sementara, kasus kedua memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kabar terakhir, pemilik lahan Ndalem Singopuran melalui pengacaranya, Badrus Zaman, meminta pelepasan status lahan di kompleks tersebut sebagai cagar budaya.

Dosen Program Studi Ilmu Sejarah Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Tundjung W. Sutirto, mengatakan fokus permasalahan perusakan BCB di kompleks bekas Keraton kartasura bukan berdasarkan hak milik situs atau kawasan bangunan cagar budaya.

Melainkan soal komitmen pelestarian yang menjadi kunci BCB tetap lestari.

Baca juga: Soal Penjebolan Benteng Kartasura, DPRD Minta Kementerian Turun Tangan

“Melihat regulasi, cagar budaya bangunan/situs/kawasan itu boleh dimiliki perorangan. Sebetulnya komitmen dan kontinuitas itu yang menjadi persoalan. Entah itu dimiliki pemerintah ataupun perorangan,” katanya kepada Solopos.com Rabu (20/7/2022).

Tundjung menambahkan, misalnya BCB dimiliki pemerintah, harus ada kebijakan jangka panjang, kalau perlu ada grand design untuk 25 tahun mendatang terkait pelestarian.

Mengingat, ketika program pelestarian hanya berjalan per lima tahun, kemudian berganti kepemimpinan lagi belum tentu program pelestariannya akan sama.

“Sama halnya dengan kepemilikan pribadi, ketika itu [BCB] dimiliki seseorang lalu diturunkan ke anaknya belum tentu komitmen terkait pelestarian budaya juga akan sama,” kata Tundjung yang juga menjadi Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Sukoharjo.

“Maka komitmen dan kontinuitas ini perlu di pegang teguh agar benda cagar budaya yang lain juga masih lestari,” kata Tundjung.

Baca juga: Banyak Temuan BCB di Klaten tapi Akhirnya Terbengkalai, Kok Bisa?

Begitu pula saat ditanya soal wacana pembebasan lahan situs atau kawasan cagar budaya, menurutnya akan efektif ketika ada komitmen dan kontinuitas.

Pasalnya ketika hak milik situs/kawasan BCB berada di ranah pemerintah juga belum menjadi jaminan bahwa situs atau kawasan akan tetap terjaga, begitu pun sebaliknya.

“Banyak juga contohnya yang dimiliki perorangan justru lebih terawat, begitu pula yang dimiliki pemerintah juga ada yang terawat ada juga yang rusak. Kembali lagi, sebetulnya yang perlu digaris bawahi bukan lagi status kepemilikannya melainkan bagaimana cagar budaya itu dirawat,” kata dia.

Selain itu, Tundjung menilai perlu adanya peningkatan kesadaran terkait perawatan BCB, bukan karena kebetulan ada kasus.

Namun hal tersebut tergantung kebijakan dan pendanaan masing-masing tingkatan, jika itu dalam tingkat daerah maka tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. Bisa dimiliki dulu baru dikaji, atau dikaji dulu baru dimiliki tergantung kesepakatan dan urgensinya.

Baca juga: Pemilik Ndalem Singopuran Usul Pembebasan Status Lahan BCB, Mungkinkah?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya