SOLOPOS.COM - Sejumlah karyawan berjalan keluar saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Rabu (20/1/2021). ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.

Solopos.com, JAKARTA–Terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan pengusaha harus tetap memberikan pilihan waktu libur satu atau dua hari dalam satu pekan.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Antonius J. Supit menegaskan kepada masyarakat untuk tidak mengkhawatirkan terkait jam kerja.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Saya sudah periksa, itu tidak berubah, tetap bisa memilih lima hari atau enam hari [kerja],” ujarnya, Minggu (1/1/2023).

Artinya, pengusaha wajib memberikan waktu istirahat atau libur dalam satu sepekan sebanyak satu hari untuk enam hari kerja atau dua hari untuk lima hari kerja.

“Jam kerja 40 jam, kalau lima hari delapan jam sehari. Kalau sehari tujuh jam, berarti dia harus masuk Sabtu lima jam kerja. Itu tidak ada perubahan, tidak usah dipersoalkan,” tambahnya.

Salah satu hal yang disoroti masyarakat dalam Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo hanya tercantum kewajiban pengusaha untuk memberikan waktu istirahat satu hari untuk enam hari kerja.

“Istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu,” tulis Pasal 79 ayat (2b) Perppu No. 2/2022.

Sementara, bila mengacu pada pasal yang sama pada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan dua pilihan hari libur atau waktu istirahat satu atau dua hari.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak isi Perppu terbaru dan memberikan usulan, salah satunya untuk mengembalikan aturan jam kerja seperti sebelumnya.

Dia juga menemukan aturan cuti panjang setelah enam tahun bekerja tidak ada dalam Perppu tersebut.

“Poin usulan KSPI, pengaturan jam kerja kembali ke UU No. 13/2003, serta adanya aturan cuti panjang,” kata dia, Minggu.

Hal yang menjadi perhatian, dalam Pasal 79 ayat (4) Perppu hanya menyebutkan perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama, yang nantinya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Perppu Cipta Kerja, Apindo Pastikan Jatah Libur Tetap 2 Hari dalam Sepekan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya