SOLOPOS.COM - Seorang warga berorasi untuk menolak pendataan relokasi yang sedianya akan dilakukan oleh PT KAI di depan gang RW 11 Demangan, Gondokusuman, Yogyakarta, Senin (14/08/2017). Menurut warga, KAI berencana menggunakan lahan sultan ground yang sudah ditinggali warga secara turun temurun di lokasi tersebut untuk dibangun depo kereta api. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

PT KAI akan mendata area di Demangan

Harianjogja.com, JOGJA — Warga dari tiga kampung di Kelurahan Demangan, Kecamatan Gondokusuman menolak rumahnya didata PT.Kereta Api Indonesia (KAI). Mereka khawatir pendataan tersebut sebagai pintu masuk untuk menggusur warga.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Baca Juga : Takut Digusur, Warga Demangan Blokir Jalan dan Menolak Didata PT KAI

Warga setempat, Santoso mengakui lahan yang ditempati warga merupakan Sultan Grond (SG) yang dahulu digunakan PT.KAI saat masih dikelola Belanda. Namun, menurut dia perjanjian KAI dengan Kraton berakhir pada 1971 atau saat KAI dikelola oleh negara.

“Kami tidak mengakui lahan yang kami tinggali milik KAI tapi kami mengakui ini lahan SG,” ujar Santoso.

Terlebih setelah gempa bumi 2006 lalu, kata dia, Sri Sultan Hamengku Buwono X sudah menjamin warga boleh untuk menggunakan selama tidak dijual.

Proses pendataan rumah warga dilakukan sejak 2002 lalu. Santoso mengatakan KAI beralasan akan mengamankan rumah dinas KAI di lokasi tersebut. Namun hingga kini warga menolak karena merasa tidak berurusan dengan KAI melainkan Kraton. Selain itu KAI diakui tidak pernah mengajak dialog dengan warga terkait pendataan tersebut.

Karena itu pria asli kelahiran Pengok, Demangan, Gondokusuman berharap Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat turun tangan menentramkan warga. Warga, kata Santoso, siap membayar sewa kepada Kraton dan bukan kepada KAI.

Indriyanto, 59, Ketua RT 38 RW 11 Pengok mengatakan dirinya warga asli Jogja. Rumah yang dia tinggali sudah ada sejak 1960 lalu saat masih ditempati ayah dan kakeknya. Meski menempati lahan SG, selama ini ia rutin membayar pajak bumi dan bangunan dan listrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya