SOLOPOS.COM - Ilustrasi membeli rumah. (freepik)

Solopos.com, SOLO – Kebijakan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11% untuk pembelian rumah baru yang diberlakukan mulai November 2023 disambut baik Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) di Solo.

Saat ini asosiasi tersebut masih menunggu kejelasan mengenai petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari kebijakan tersebut. Ketua Apersi Soloraya, Sam’ari, mengatakan beberapa konsumen sudah ada yang menanyakan mengenai program tersebut. Namun menurutnya pertanyaan yang paling banyak muncul adalah dari kalangan praktisi yakni pengembang atau developer.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Ya kan lumayan, itu insentif yang bagus, bisa menggerakkan daya beli,” kata dia kepada Solopos.com, Senin (13/11/2023). Hanya, saat ini di kalangan pengembang juga masih muncul kebingungan karena belum ada kejelasan mengenai juknis dan juklak program tersebut.

Menurutnya, informasi mengenai program yang akan berjalan hingga Juni 2024 itu sudah banyak beredar di media. Di mana informasi tersebut pertama disampaikan oleh Menko Perekonomian.

“Menurut pengalaman, setelah itu [keterangan Menko Perekonomian], pasti ada surat Keputusan Menteri Keuangan yang menjelaskan secara detail teknisnya. Saat ini juga belum ada. Ini kami masih menunggu petunjuk teknisnya,” jelas dia.

Untuk itu pihaknya juga masih akan mempelajari lebih lanjut mengenai program tersebut. Termasuk apakah pemberlakuan dan teknisnya harus menunggu Surat Keputusan Menteri Keuangan atau tidak.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan stimulus untuk sektor perumahan tersebut dilakukan untuk mendorong permintaan akan rumah. Di mana nantinya juga akan mendorong kinerja sektor konstruksi.

Pemberian PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100% khusus bagi rumah baru dengan harga di bawah Rp2 miliar. Sedangkan rumah dengan harga sampai dengan Rp5 miliar, beban pajak yang ditanggung pemerintah hanya sampai dengan Rp2 miliar, kemudian Rp3 miliar sisanya dibayar dengan tarif normal, 11%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya