SOLOPOS.COM - Ilustrasi (wargasekata.com)

Solopos.com, SOLO — Kritikan terhadap kebijakan Pemkot Solo menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang membuat besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) meningkat hingga 475 persen terus berdatangan. Salah satunya dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Solo.

Organisasi itu menilai kenaikan NJOP dan PBB di Solo akan membuat dampak harga tanah dan bangunan melejit. Pada akhirnya, warga Solo tidak dapat memiliki tanah dan rumah di kota kelahiran mereka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan harga tanah di Solo saat ini saja warga sudah merasa kesulitan mencari tanah dengan harga yang murah.

“Tanah dan rumah akan dibeli dan digantikan oleh orang-orang berduit atau pemodal yang individual. Lama-kelamaan warga Solo akan tergusur dan terpinggirkan, serta sifat warga Solo yang senang gotong royong, sesrawungan, dan ramah, akan hilang,” ungkap Ketua DPC PA GMNI Solo, Sutarto, Minggu (5/2/2023) pagi.

Dia mengingatkan Wali Kota Solo dan DPRD Solo merupakan mitra kerja yang sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga antara Wali Kota dan DPRD Solo bisa seiring sejalan, sejajar dan seirama, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan.

“Tidak yang satu ke selatan, yang satunya lagi ke utara. Jelas-jelas dengan adanya kenaikan NJOP PBB sangat memberatkan warga Solo. Kami pun, DPC PA GMNI Solo sangat keberatan kenaikan NJOP PBB. Hal itu tidak sesuai dengan ajaran Bung Karno yang mengajarkan untuk berpihak kepada kaum Marhaen,” urai dia.

Alasan mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) 2023 dinilai Sutarto tidak cukup untuk menaikkan PBB begitu tingginya. Dia berharap DPRD Solo dan Wali Kota Solo segera duduk bersama membahas kebijakan itu.

Tujuannya mencari jalan tengah atau solusi terbaik. Hal itu sesuai falsafah yen ana masalah iso dirembuk.

“Apakah ini adalah upaya yang dilakukan oleh pihak lain untuk menjerumuskan dan membenturkan Wali Kota dan DPRD Solo memasuki tahun politik? Waktu lah yang nanti akan menjawab. Yang pasti kami mengusulkan DPRD dan Wali Kota kembali bertemu satu meja guna kembali membahas dan merumuskan solusi,” ungkap dia.

Sutarto menilai perlu penerbitan aturan penundaan pembayaran PBB 2023 dan memberlakukan pembayaran PBB 2023 sama dengan 2022.

“Orang tidak bisa mengabdi kepada Tuhan dengan tidak mengabdi kepada sesama manusia. Tuhan bersemayam di gubuknya si miskin,” ujar Sutarto menirukan ungkapan Ir. Soekarno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya