SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi laporkan dugaan pelanggaran kampanye dalam Malam Munajat 212 yang diselenggarakan Kamis (21/2/2019). Prasetio melaporkan dugaan pelanggaran kampanye tersebut ke Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (26/2/2019).

“Ada seorang pejabat tinggi negara yang belum waktunya kampanye sudah memberikan suatu statement mengarahkan pada salah satu calon capres. Itu saja yang saya laporkan,” kata Prasetio.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Adapun pejabat tinggi negara yang dimaksud oleh Prasetio adalah berinisial ZH dan dianggap melanggar pasal 283 UU Pemilu. Dalam pasal 283 disebutkan bahwa pejabat negara dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan setelah masa kampanye.

Ekspedisi Mudik 2024

Di lain pihak, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Jufri mengatakan pihaknya sudah mendapatkan barang bukti yang berupa pemberitaan di media massa dan video. Bawaslu DKI Jakarta bersama Sentra Gakkumdu akan melakukan kajian awal paling lama 14 hari setelah laporan diterima.

Jufri pun mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi terhadap panitia Malam Munajat 212 dengan melakukan pengecekan atas siapa saja figur-figur yang diundang. Hasil investigasi Bawaslu DKI Jakarta tersebut akan dijadikan landasan atas kajian awal pasca pelaporan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya