SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Kuasa hukum pelaku oplos Miras, TW, Tukinu SH membantah kliennya telah melakukan pemalsuan merek. Kliennya hanya sebatas mencampur Miras dengan bahan-bahan lain.

“Ternyata Miras itu cukup digemari sebagian masyarakat, karena rasanya enak dan sesuai selera konsumen,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/11).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurut Tukinu, perbuatan yang dilakukan TW itu tidak menyalahi aturan perundang-undangan, terutama tentang merek.

Pasalnya, klien hanya memakai botol bekas Miras. Antara lain yang sudah ada cap atau merek seperti Jack Daniels, Black dan Red Label. Selain itu, penjualan juga tidak menggunakan segel para tutup botol.

Bahkan, jelas Tukinu, dirinya mencontohkan perbuatan kliennya tersebut dengan perbuatan warga yang memakai botol bekas minyak goreng.

Ada sebagian yang masih memanfaatkan botol bekas minyak goreng dengan diisi minyak goreng lain.

fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya