Jumat, 24 Juni 2011 - 17:08 WIB

Soal mal di Sari Petojo, Dirut Perusda dipolisikan

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Sejumlah budayawan yang tergabung dalam Komunitas Peduli Cagar Budaya Nusantara (KPCBN), Jum’at (24/6) melaporkan Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) PT Citra Mandiri Semarang Sayuti ke Polresta Surakarta. Laporan itu terkait pembongkaran bekas pabrik es Sari Petojo.

Koordinator KPCBN Agus Anwari mengatakan, laporan tersebut didasarkan pada surat Dinas Tata Ruang Kota Solo, yang menyatakan bahwa bekas pabrik es Sari Petojo itu adalah termasuk Benda Cagar Budaya (BCB). Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 pasal 66 ayat 1 juncto 105, barangsiapa yang membongkar BCB tanpa izin, akan dikenakan sanksi pidana kurungan penjara minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 5 miliar. Agus mengatakan, selain Dirut Perusda, dalam perkembangannya Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo juga turut dilaporkan, karena dinilai bertanggung jawab atas pembongkaran itu. [SPFM/Tna]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif