SOLOPOS.COM - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwana (kiri), bersama istri Kanjeng Ratu Hemas menghadiri pelantikan anggota DPR di Ruang Rapat Paripurna, Senayan, Jakarta, Selasa, (1/10/2019). (Antara-Nova Wahyudi)

Solopos.com, JOGJA — Belakangan hari ini, masyarakat dihebohkan dengan polemik larangan bercadar dan memakai celana cingkrang bagi aparatur sipil negara (ASN) di beberapa instansi.

Di tengah polemik itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengaku tak tahu masalah tersebut. "Lo enggak tahu saya [soal pelarangan cadar], nanti kan ada kebijakan, itu urusan pemerintah pusat bukan daerah," katanya di Kepatihan, Senin (4/11/2019).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY tidak membuat aturan soal pelarangan cadar tersebut. "Belum ada [kebijakan Pemda DIY soal pelarangan cadar], kami enggak pernah ngurusi itu," ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, selama ini belum ada laporan ASN di lingkungan Pemda DIY yang menggunakan cadar. "Enggak ada laporan [ASN menggunakan cadar]. Anane mung nek ana bledug [adanya memakai cadar kalau saat ada debu]," ucap Sultan.

Sebelumnya, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menjelaskan setiap kepala daerah maupun pimpinan lembaga memiliki hak untuk mengatur ASN, salah satunya larangan menggunakan cadar saat berada di kantor.

Ia mengakui ASN di lingkungan Kemenpan-RB dilarang memakai cadar. "Tidak ada imbauan, masing-masing kepala instansi punya kewenangan untuk mengatur. Kalau di saya [Kementerian PAN & RB] wajib [tidak boleh memakai cadar]," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya