SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta melaksanakan secara hukum rekomendasi Tim 8 jika ingin nama baik dan citranya terselamatkan. Sebab mayoritas harapan rakyat saat ini menghendaki presiden bersikap tegas. Rakyat sudah jenuh dengan berlarut-larutnya kasus Bibit-Chandra.

“Ya saya kira kalau melihat rakyat, sebaiknya dilaksanakan sepenuhnya rekomendasi Tim 8. Rakyat sudah jengah dengan semua ini,” kata pengamat politik Bachtiar Effendy dalam acara Diskusi ‘Pasca Rekomendasi Tim 8’ di Restoran Warung Daun, Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Sabtu (21/11).

Promosi Peneliti Harvard Ungkap Peran BRI Dorong Inklusi Keuangan lewat Digitalisasi

Menurut Bachtiar, selain melaksanakan rekomendasi Tim 8, seharusnya presiden juga meminta pertanggung jawaban Kapolri dan Jaksa Agung terkait data-data yang dimiliki. Karena secara subtansial data-data yang dilaporkan keduanya berbeda dengan rekomendasi Tim 8, terutama perihal adanya bukti-bukti kuat terkait kasus Bibit-Chandra.

Ekspedisi Mudik 2024

“Harusnya presiden melakukan kroscek, saya kira ini sudah dilakukan. Tetapi lebih jauh dari itu presiden harus minta pertanggung jawaban Kapolri dan Jaksa Agung,” tegasnya.

Terkait pernyataan presiden yang menyatakan tidak akan mengambil tindakan di luar kewenangan, Bachtiar berpendapat pernyataaan itu salah tempat. Menurut dia, publik akan memaknai pernyataan tersebut sebagai keengganan presiden untuk menganggapi rekomendasi Tim 8. Dan seharusnya pernyataan presiden tersebut tidak perlu terungkap di media.

“Ini yang membuat semakin rame, adanya pernyataan presiden soal minta jangan dipaksa. Apalagi setelah itu Susno kembali aktif. Ini secara komunikasi politik saya kira kurang pas,” tutur Bachtiar yang juga Dekan Fisip UIN Syarif Hidayatullah ini.

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana membantahnya. Denny mengatakan yang dimaksud SBY dengan pernyataannya adalah presiden tidak mau melakukan intervensi dan langkah hukum di luar kewenangan.

“Konteksnya tidak seperti itu. Yang dilakukan presiden adalah tidak ingin bertindak di luar kewenangan, kan ada hukum pidana dan hukum tata negara,” jelas Denny.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya