SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mulai turun tangan menindaklanjuti temuan penyelewengan dana penanganan pascabencana di SMPN 1 Jenawi.

Kajari Damianus Sri Yatin sudah membuat surat perintah tugas kepada Kasie Intelejen Eko Kuntadi SH MH, untuk melakukan penyusunan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ia mentargetkan, paling lama 14 hari Pulbaket tersebut segera dilakukan penelaahan dan dilaporkan.
“Terhitung sejak Kamis (25/6) kemarin. Kemarin surat perintah tugas tersebut sudah saya terbitkan,” tutur Damianus saat ditemui Espos, Jumat (26/6).

Sehingga, langkah selanjutnya yakni penyelidikan terhadap kasus tersebut juga segera bisa dilaksanakan.

Sebelumnya, Komisi D DPRD Karanganyar dalam kunjungan resmi di SMPN 1 Jenawi beberapa waktu lalu, menemukan adanya penyimpangan dana penanganan pascabencana senilai Rp 45 juta, dari total dana yang diberikan Rp 75 juta. Dana yang disampaikan ke sekolah hanya Rp 30 juta. Diduga, penyimpangan dana ini dilakukan mantan Kepala SMPN 1 Jenawi yang saat ini menjabat sebagai Kepala SMPN 3 Jumapolo, Martono.

Sementara itu, terkait kasus ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karanganyar belum mengambil langkah konkrit. Kasus tersebut masih diselesaikan di tingkat internal.
Bahkan, dari Inspektorat Daerah (Inspekda) belum menerima limpahan atau aduan atas temuan kasus tersebut.

haw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya