SOLOPOS.COM - Mensesneg Pratikno menyampaikan keterangan pers di beranda belakang Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (3/3/2020). (Antara-Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA — Istana Kepresidenan akhirnya buka suara soal polemik terkait kesalahan redaksional dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang diteken pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo, Senin (2/11/2020). Padahal kejanggalan dalam UU Cipta Kerja itu sejak dini diprotes berbagai kalangan warga negara Indonesia.

Sebagaimana diberitakan Solopos.com, omnibus law RUU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman itu akhirnya ditandatanganinya dan dinamai UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. UU tersebut berlaku efektif mulai Selasa (3/3/2020), meskipun pada kenyataannya masih ditemukan aneka kejanggalan pada pasal-pasal dalam UU tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mensesneg Pratikno akhirnya memberikan tanggapan mengenai polemik tersebut. Dia mengakui adanya sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis dalam UU tersebut. “Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Pratikno, Selasa atau sehari setelah UU anyar itu diteken pemerintah tempatnya bernaung.

Gli, Kucing Kesayangan Hagia Sophia Turki Sakit, Doa Terpanjat baginya

Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa kesalahan tersebut hanya bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja. Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa Kemensetneg telah menyampaikan kepada Sekjen DPR untuk menyepakati perbaikan dalam UU tersebut.

“Setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, Kementerian Sekretariat Negara telah melakukan review dan menemukan sejumlah kekeliruan yang bersifat teknis. Kemensetneg juga telah menyampaikan kepada Sekretariat Jenderal DPR untuk disepakati perbaikannya,” jelasnya.

Catatan Penyepurnaan

Pratikno mengatakan pemerintah akan menjadikan kekeliruan teknis ini sebagai pelajaran sekaligus catatan untuk menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan. “Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi,” ungkapnya.

Mobil Sedan Tabrakkan Diri ke Masjidil Haram, Bagaimana Kejelasannya?

Seperti diberitakan sebelumnya, meski telah diundangkan, tetapi masih ditemukan sejumlah kejanggalan redaksional dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja itu. Kejanggalan yang dimaksud ialah ketidaksinkronan pada Pasal 6 Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha dengan Pasal 5 Bab II tentang Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup.

Adapun, bunyi dari Pasal 6 ialah Peningkatan eksositem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan d. penyerderhanaan persyaratan investasi,” demikian kutipan Pasal 6 dalam UU Cipta Kerja.

Pasal itu dinilai janggal, karena Pasal 5 yang menjadi rujukan ternyata tidak memiliki satu ayat pun. Adapun bunyi dari Pasal 5 “Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.”

Beda 17 Tahun, Ciuman Lee Do-hyun dan Kim Ha-neul di 18 Again Dikecam

Selain Pasal 6 dan Pasal 5, ada juga kesalahan redaksional yang ditemukan pada halaman 223 Pasal 40. Pasal tersebut berbunyi “Beberapa Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) diubah sebagai berikut.”

“Ketentuan Pasal I angka 21 dan angka 22 diubah dan angka 23 dihapus sehingga Pasal 1 Berbunyi sebagai berikut.”

Pada Pasal 1 ayat (3) tertulis bahwa Minyak dan gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya