SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap melindungi Komjen Pol Susno Duadji. Segala prasyarat dan permohonan perlindungan yang diajukan Susno dinyatakan sudah memenuhi syarat.

“Setelah lakukan telaah, dapat kami simpulkan permohonan Pak Susno sudah memenuhi syarat untuk dilindungi sebagai saksi dan pelapor,” ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai saat jumpa pers di Gedung Proklamasi, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (24/5).

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Haris menjelaskan, LPSK akan melindungi Susno mulai dari perlindungan fisik, perlindungan hukum sampai pemenuhan hak-hak mantan Kabareskrim itu sebagai saksi. Perlindungan ini juga akan berlaku bagi seluruh keluarga Susno.

“Tidak hanya untuk Susno, tapi juga untuk keluarga,” tandasnya.

Permohonan perlindungan yang diajukan Susno, sebelumnya ditelaah terlebih dahulu oleh LPSK. Bahkan LPSK sudah mendatangi Susno di Penjara Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya