SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI). KPK kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tokoh, salah satunya Ketua DPP PDIP Tjahjo Kumolo.

“Beliau (Tjahjo) akan diperiksa sebagai saksi bagi 4 tersangka,” kata juru bicara KPK, Johan Budi, di gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (5/11).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Johan menambahkan, pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi XI DPR ini dilakukan pukul 11.00 WIB. Selain Tjahjo, KPK juga akan memeriksa mantan anggota Komisi IX DPR, yakni Darsup Yusuf, Hamka Yandhu, dan Daniel Tanjung.

Ekspedisi Mudik 2024

Kasus ini berawal dari adanya pengakuan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP ini mengaku telah menerima duit dalam bentuk traveller’s cheque senilai Rp 500 juta terkait pemilihan DGS BI pda tahun 2004 yang dimenangkan Miranda S Goeltom.

Agus juga mengatakan, beberapa anggota DPR juga menerima hal yang sama setelah Miranda terpilih menjadi DGS. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar), Endin AJ Soefihara (PPP), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri).

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya