SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Jakarta–
Kejaksaan Agung diminta menunda pelimpahan berkas perkara dua pimpinan KPK non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Jika dipaksakan dengan tuduhan yang lemah, kemungkinan besar hakim akan membebaskan Bibit dan Chandra.

“Seharusnya ditunda,” ujar pakar hukum pidana Rudi Satrio, Mingggu (9/11) malam.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Menurut Rudi, Kejagung harus menunggu sampai MK memutuskan uji materi yang dimohonkan oleh Bibit dan Chandra. Verivikasi yang sedang dilakukan Tim 8 juga harus ditunggu. “Tunda sampai ada putusan MK,” katanya.

Rudi menyarankan agar Kejaksaan mengembalikan berkas ke penyidik. Jika dipaksakan dengan tuduhan lemah sebaiknya Kejaksaan mengeluarakan penghentian penuntutan.

“Kejaksaan sebaiknya keluarkan SP3,” himbau Rudi.

Sebelumnya, anggota Tim 8 Anies Baswedan mengatakan, Kejaksaan Agung akan melimpahkan berkas Bibit dan Chandra hari ini ke pengadilan. Namun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejagung terkait hal ini. Termasuk soal rencana penyerahan barang bukti dan tersangka.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya