Solopos.com, SOLO – Pemanfaatan jalanan kampung untuk lahan parkir warga setempat menjadi polemik klasik perkotaan, seperti di Solo, Jawa Tengah. Meski sering dikeluhkan, pemerhati masalah perkotaan, Bambang Ary Wibowo, menilai belum perlu ada Perda khusus mengatur masalah tersebut.
Bambang Ary mengatakan, persoalan mampu membeli kendaraan namun tidak memiliki garasi pribadi di Kota Bengawan tidak perlu sampai membuat regulasi formal semacam Perda. Hal itu diamini Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo, Hari Prihatno.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Hari Prihatno sepakat Kota Bengawan belum mendesak regulasi khusus untuk mengatur kepemilikan kendaraan wajib disertai penyediaan garasi.
“Kalau kondisi kota sudah sangat padat mungkin perlu regulasi khusus. Kota Solo saat ini masih relatif belum seperti kota besar seperti Jakarta. Namun tidak menutup kemungkinan, kami lihat dulu dinamika perkembangan Solo ke depan,” kata Hari Prihatno, Sabtu (16/11/2019).
Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com dari Kantor Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Solo, jumlah kendaraan yang aktif membayar pajak per Oktober 2019 mencapai 474.505 unit. Sepanjang Januari-Oktober 2019, penambahan kendaraan baru tercatat sebanyak 2.135 unit dengan perincian 1.829 kendaraan roda dua dan 306 kendaraan roda empat.
Dengan kemudahan akses kepemilikan kendaraan, namun di sisi lain harga properti terus melambung, dibutuhkan solusi konkret selain sekadar membangun kesadaran tenggang rasa dalam persoalan parkir di jalan lingkungan.