SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Enam orang eks anggota tim sembilan diperiksa tim penyidik gabungan Mabes Polri, Polda Jateng dan Polres Sragen diperiksa selama 16 jam, yakni sejak Kamis (20/5) mulai pukul 09.00 WIB sampai Jumat (21/5) pukul 01.00 WIB dinihari. Pemeriksaan terhadap mereka mengarah pada proses verifikasi ijazah Bupati saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2000-2005.

Eks anggota bagian verifikasi administrasi tim sembilan, Mahmudi Tohpati saat dihubungi Espos, Jumat (21/5), mengaku diperiksa dua penyidik dari Mabes Polri di lantai II Mapolda Jateng. Selama pemeriksaan sekitar 16 jam, Mahmudi istirahat sebanyak kali keempat, yakni untuk menjalankan ibadah salat fardu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pertanyaan yang diajukan kepada saya, sekitar proses verifikasi administrasi persyaratan Pilkada 2000-2005 atas nama Untung Wiyono. Beberpaa persyaratan ijazah ada yang dianggap palsu tapi asli dan asli tapi palsu, mulai dari ijazah SD sampai perguruan tinggi (PT). Saya juga memaparkan tentang kronologi penjaringan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah saat itu. Sebenarnya tim penyidik mengetahuinya, hanya untuk menambah data kepada saya, karena saya saat itu menjadi anggota bagian verifikasi administrasi Pilkada,” tegas Mahmudi.

Menurut Mahmudi, permasalahan yang mencolok atas dugaan ijazah palsu terletak pada perbedaan administrasi ijazah pada Pilkada 2000-2005 dan Pilkada 2006-2011. Dia menguraikan, ijazah SD Bupati Untung tercatat tahun 1964, ijazah SMP 1968, ijazah SMA 1971, dan ijazah Sarjana ekonomi (SE) tahun 1999.

“Keterangan tamat SD ternyata hanya dibuktikan dengan surat keterangan pengganti STTB atas nama Untung Sarono Widodo. Sedangkan nama yang tercantum dalam ijazah SMP, SMA dan PT hanya Untung Sarono. Nah, dalam Pilkada selanjutnya, Bupati tidak lagi menggunakan gelar SE, melainkan SH dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jakarta dan ijazah SMA dari MA Darul Ulum. Perbedaan ijazah ini kan aneh. Riwayat pendidikan seseorang itu tidak pernah berubah,” ujar Mahmudi.

Mahmudi mengaku tidak mengetahui proses pemeriksaan kelima eks anggota tim sembilan lainnya. Mamudi menyatakan, saat itu terjadi penyegelan Gedung Dewan, sehingga anggota Dewan meminta Mendagri untuk memproses pelantikan. Kendati demikian, kata dia, mestinya proses hukum jalan terus. “Jadi dulu itu Bupati mendaftar pakai ijazah SMA Sembada Jakarta, saat pencoblosan memakai ijazah persamaan dan saat pelantikan memakai ijazah MA Darul Ulum. Kejanggalan-kejanggalan inilah yang saat ini diproses hukum untuk dicari kebenarannya,” paparnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya