SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo telah melayangkan surat ke Pemkot Solo terkait rencana hibah lahan bekas SD di belakang Makorem 074/Warastratama yang bakal digunakan sebagai kantor KPU.

Adanya surat dari KPU itu diharapkan dapat mempercepat proses hibah. Sebab, Pemkot harus mendapatkan persetujuan atau permit dari DPRD terkait proses hibah itu. Ketua KPU Solo Didik Wahyudiono menjelaskan, sudah disepakati lahan yang akan dihibahkan adalah bekas SD di belakang Makorem itu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Rencananya di sana (bekas SD-red). Beberapa hari yang lalu sudah kami layangkan surat ke walikota karena memang harus ada surat dulu dari KPU,” ungkap Didik kepada wartawan di sela-sela Seminar Evaluasi Pilkada Solo di Hotel Grand Setiakawan Solo, Selasa (29/6).

Dia mengatakan, setelah ada surat dari KPU itu, maka Pemkot baru akan melayangkan surat ke DPRD karena proses hibah itu tetap harus melalui permit DPRD. Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Solo akhirnya sepakat adanya hibah aset untuk pembangunan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo. Paling tidak ada tiga alternatif untuk lokasi pembangunan kantor KPU yaitu bekas SD di belakang Korem 074/Warastratama, bekas SD di Jajar, Laweyan dan tanah kosong di daerah Sumber, Banjarsari.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya