KARANGMOJO–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menilai masyarakat legal mengelola gua pindul. Wakil Bupati Gunungkidul, Imawan Wahyudi, menegaskan pengelolaan Gua Pindul merupakan program Pemkab Gunungkidul. Pengelola selalu berada di bawah bimbingan kepala desa yang bertujuan untuk mendapatkan kemakmuran masyarakat.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Soal landasan hukum pengelolaan, Imawan menjelaskan jajarannya berhak mengeluarkan kebijakan pro rakyat, salah satunya pengelolaan lokasi wisata. “Jadi bukan berarti karena tidak ada Perda atau Perdes maka kegiatan ini dikatakan ilegal” tegasnya.
Sengketa lahan di Gua Pindul ini mulai muncul setelah Atiek Damayanti, warga Gunungbang, Gunungkidul yang merupakan pemilik lahan seluas 1,06 hektare di atas Gua Pindul melaporkan dugaan usaha penerobosan di tanah miliknya. Pasalnya, warga memang memasuki lahan miliknya sebelum masuk ke Gua Pindul.