SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Agoes Rudianto)

KARANGMOJO–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menilai masyarakat legal mengelola gua pindul. Wakil Bupati Gunungkidul, Imawan Wahyudi, menegaskan pengelolaan Gua Pindul merupakan program Pemkab Gunungkidul. Pengelola selalu berada di bawah bimbingan kepala desa yang bertujuan untuk mendapatkan kemakmuran masyarakat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Soal landasan hukum pengelolaan, Imawan menjelaskan jajarannya berhak mengeluarkan kebijakan pro rakyat, salah satunya pengelolaan lokasi wisata. “Jadi bukan berarti karena tidak ada Perda atau Perdes maka kegiatan ini dikatakan ilegal” tegasnya.

Sengketa lahan di Gua Pindul ini mulai muncul setelah Atiek Damayanti, warga Gunungbang, Gunungkidul yang merupakan pemilik lahan seluas 1,06 hektare di atas Gua Pindul melaporkan dugaan usaha penerobosan di tanah miliknya. Pasalnya, warga memang memasuki lahan miliknya sebelum masuk ke Gua Pindul.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya