SOLOPOS.COM - Ilustrasi jalan tol (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN -- Pemkab Klaten berencana mengadakan studi banding terkait aturan main ganti rugi lahan terdampak jalan tol ke Kabupaten Batang, Jateng, Kamis (30/1/2020). Hal itu agar tidak ada warga yang dirugikan terkait pembebasan lahan untuk proyek jalan tol Solo-Jogja.

Informasi yang diperoleh Solopos.com, sosialisasi terkait pembebasan lahan tol Solo-Jogja di Klaten akan digelar sebanyak 21 kali  mulai pertengahan Februari 2020. Ada 50 desa di 11 kecamatan yang terdampak pembangunan jalan tol Solo-Jogja di Klaten.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Total luas tanah terdampak berkisar 4.071 bidang atau 3.728.114 meter persegi. “Sosialisasi dan konsultasi publik jalan tol dilakukan mulai Februari. Sosialisasi dilakukan sebanyak 21 kali. Pemkab Klaten hanya memfasilitasi sedangkan sosialisasi dilakukan tim pengadaan tanah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (29/1/2020). 

Tim pengadaan tanah itu terdiri atas personel dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemprov Jateng, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku koordinator tim. Sembari menunggu bergulirnya jadwal sosialisasi, Jaka Sawaldi mengatakan Pemkab Klaten akan studi banding ke Kabupaten Batang, Jateng, Kamis.

Driver Ojol Asal Sragen Dibacok dan Dibegal Penumpang di Magelang

Batang dipilih sebagai lokasi tujuan studi banding karena memiliki pengalaman sebagai daerah terdampak pembangunan jalan tol. “Kami berharap pembangunan jalan tol ini jangan sampai ada gejolak di masyarakat. Harapan kami, nantinya ganti untung. Jadi bukan ganti rugi. Pembangunan jalan tol itu harus dipastikan juga jangan sampai mengganggu lingkungan sekitarnya, seperti saluran irigasi. Pembahasan jalan tol ini kan bertahap. Dimulai dari pengadaan tanah. Setelah itu baru dibahas pengerjaan dan pengelolaannya,” katanya. 

Hal senada dijelaskan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Klaten, Ronny Roekminto. Studi banding ke Batang akan melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Klaten seperti Asisten I dan II, Bagian Hukum, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Bagian Pemerintahan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR), dan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP). 

“Di Batang itu ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang ganti untung. Jadi ada aturan main secara tertulis. Dengan studi banding itu, kami berharap ganti untung di Klaten berjalan tertib dan tak ada gejolak. Mekanisme ganti untung juga akan diatur di sana,” kata Ronny Roekminto.

 Pilkada Sragen: Diisukan Berpasangan dengan Tokoh PKB, Ini Tanggapan Yuni

Menjelang dilangsungkannya sosialisasi  pengadaan tanah jalan tol Solo-Jogja, Februari mendatang, sejumlah desa di Klaten sudah didatangi perwakilan Kementerian PUPR beberapa waktu lalu. Di hadapan Pemdes terdampak pembangunan jalan tol, perwakilan Kementerian PUPR membuka rute jalan tol. 

“Di Somopuro, Kecamatan Jogonalan, sudah didatangi perwakilan Kementerian PUPR. Saya sendiri sudah perintahkan kepala dusun agar mengecek ulang siapa-siapa saja yang terdampak jalan tol. Dengan cara seperti ini akan memudahkan tim dari pusat saat terjun ke Somopuro. Di Somopuro, tanah yang terdampak ada 74 bidang,” kata Kepala Desa (Kades) Somopuro, Supriyadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya