SOLOPOS.COM - Ilustrasi pasir laut. (Freepik).

Solopos.com, JAKARTA — Anggota Komisi VI DPR RI sekaligus anggota Baleg dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, menyoroti tentang kebijakan pemerintah yang membuka larangan ekspor pasir laut. Pemerintah diminta tak sembrono mengenai hal itu.

Demikian penjelasan Luluk Nur Hamidah dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Kamis (8/6/2023). Ia dengan tegas mengatakan keberadaan PP No. 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut perlu dikoreksi, dikaji ulang, bahkan kalau perlu di batalkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Penyusunan PP No. 26 tahun 2023 memang ranah pemerintah. Namun Indonesia perlu belajar dari kebijakan masa lalu mengenai ekspor pasir laut yang menuai banyak protes dan akhirnya aspirasi publik banyak yang menuntut untuk dihentikan atau disetop,” katanya.

Ekspedisi Mudik 2024

Pengawasan yang lemah membuat sulit memastikan berapa banyak pasir laut yang dimanfaatkan peruntukannya untuk proyek pembangunan dalam negeri. Hal tersebut termasuk celah penyelundupan yang justru bisa terjadi.

Pasir laut merupakan isu krusial mencakup ekologi hingga kedaulatan negara. Sehingga dinilai tidak urgen untuk diambil dan dibuka peluang ekspor. Langkah membuka ekspor pasir laut dari hasil sedimentasi laut dikhawatirkan merupakan upaya melegalisasi membawa pasir laut ke luar negeri.

“Kita dulu gagal mencegah kebocoran penyelundupan pasir laut yang melibatkan oknum aparat dan pemguasa. Tidak ada jaminan kita tidak mengulang kembali jika peluang ini dibuka,” katanya.

Nilai kemanfaatan dari hasil ekspor pasir laut dianggap belum tentu besar. Sementara, dampak negatif terhadap ekologi sudah terbukti pernah terjadi, bahkan menyebabkan hilangnya beberapa pulau.

Hal itu belum lagi kerusakan mangrove, dan ancaman kehidupan masyarakat pesisir. Pemerintah terkesan mengulang kembali kebijakan yang pernah di larang karna membahayakan ekologi demi kepentingan ekonomi semata.

Padahal kondisi ekologi laut sedang tidak baik-baik saja. Itu ditandai dengan kerusakan serius mangrove di sejumlah wilayah dan abrasi yang terus berlangsung.

Kebijakan ekspor laut juga mengingkari tujuan pembangunan berkelanjutan. Sehingga patut dipertanyakan mengapa peluang ekspor pasir laut dibuka kembali padahal sudah pernah dihentikan sejak 20 tahun yang lalu?

“Apakah kita sudah sedemikian putus asanya dan tidak punya nilai kompetitif lain untuk di ekspor, kok jadi membuka peluang ekspor pasir laur? Siapa yang berkepentingan dengan lahirnya PP No. 26/2023 ini? Saya harap pemerintah tidak sembrono menerbitkan PP. Dengarkan suara masyarakat dan para ahli yang jelas jelas mengkhawatirkan dengan adanya PP No. 26/2023,” kata Luluk Nur Hamidah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya