SOLOPOS.COM - Puing-puing gedung bioskop Rita seusai dirobohkan, Sabtu (25/8/2012). (JIBi/SOLOPOS)

Puing-puing gedung bioskop Rita seusai dirobohkan, Sabtu (25/8/2012). (JIBi/SOLOPOS)

KLATEN – Konsultan hukum yang mendampingi 30 pedagang di eks Gedung Bioskop Rita, Sigit Pratomo, menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mencla-mencle.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sigit menyayangkan pernyataan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM), Sapto Aji, yang menyebut Pasar Klithikan di Mojayan bukan untuk 30 pedagang di eks Gedung Bioskop Rita, melainkan untuk pedagang klithikan di sekitar gedung tersebut. “Pernyataan itu adalah pembohongan publik. Kami punya saksi puluhan orang yang menghadiri sosialisasi di salah satu rumah makan di Klaten beberapa bulan lalu. Saat itu, dijelaskan bahwa Pasar Klithikan diperuntukkan pedagang eks Gedung Bioskop Rita, pedagang di sekitanya, serta pedagang di Jl Bali dan Jl Irian,” papar Sigit kepada Espos, Minggu (14/10).
Menurut Sigit, pernyataan Sapto Aji sudah melukai hati kalangan pedagang eks Gedung Bioskop Rita. Para pedagang menilai Pemkab Klaten tidak serius untuk merelokasi 30 pedagang tersebut. Diakuinya sebagian pedagang memang menolak jika direlokasi ke Pasar Klithikan yang baru dibangun di kawasan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah itu. Akan tetapi, sebagian pedagang juga bersedia direlokasi ke pasar yang dibangun menggunakan dana Rp500 juta tersebut. “Sebagian pedagang yang menolak dulu beralasan karena luas kios hanya 2×2 meter. Namun, secara personal memang ada pedagang yang masih berminat menempati kios itu,” terang Sigit.
 Hal senada juga dikemukakan Ketua Paguyuban Pedagang Eks Rita Klaten (PPEK), Yayang Damar Wiryawan. Menurutnya sebagian pedagang masih menginginkan hak pakai kios di Pasar Klithikan yang baru dibangun saat ini. Dia mengaku terkejut saat mengetahui pernyataan Sapto Aji yang menyebut pedagang eks Gedung Rita tak punya hak pakai kios di Pasar Klithikan. “Berbagai rembukan yang digelar antara pedagang dengan Pemkab Klaten selama ini tidak ada titik temu. Tahu-tahu tersiar kabar bahwa pedagang klithikan yang tak berizin itu justru diprioritaskan menempati Pasar Klithikan. Kami pedagang yang menyewa kios secara resmi seolah-olah hanya menjadi korban,” papar Yayang.
Sebelumnya, Kepala Disperindagkop dan UMKM, Sapto Aji, mengatakan telah terjadi kesalahpahaman di kalangan pedagang eks Gedung Rita. Dia menegaskan bahwa Pasar Klithikan tidak diperuntukkan bagi pedagang yang menempati di dalam bangunan eks Gedung Rita. Pasar itu hanya diperuntukkan bagi pedagang klithikan atau pedagang kaki lima di sekitar eks Gedung Rita, Jl Bali , dan Jl Irian. “ Ada salah pengertian. Yang kami maksud itu pedagang di sekitar eks Gedung Rita, bukan di dalam eks Gedung Rita yang bukan pedagang kaki lima. Mereka dulu menyewa kios di eks Gedung Rita. Karena hak sewa habis, mereka harus mencari sendiri penggantinya. Lagian, saat ditawari menempatinya, mereka dulu juga tidak mau,” terang Sapto Aji.
Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya