JAKARTA—Mendagri Gamawan Fauzi yakin jajarannya telah melaksanakan sebagian besar rekomendasi KPK tentang pencegahan korupsi dalam pelaksaan program e-KTP. Bila memang KPK memerlukan keterangannya secara langsung untuk klarifikasi, Gamawan bersedia memenuhinya.
“Kan dari dulu saya selalu siap diperiksa KPK,” ujar Mendagri, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Mendagri menuturkan, sebagian rekomendasi KPK sudah tuntas dilaksanakan. Karena itu ia yakin pelaksanaan tender proyek e-KTP sudah sesuai jadwal.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memberikan sejumlah rekomendasi terkait proyek e-KTP yang dijalankan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Namun hingga kini, ada enam yang belum dilaksanakan.
Menurut Wakil Ketua KPK M Jasin, enam rekomendasi itu adalah:
1) Penyempurnaan grand design;
2) Menyempurnakan aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia dengan melakukan percepatan migrasi non SIAK ke SIAK;
3) Memastikan tersedianya jaringan pendukung komunikasi data on line/semi on line antara Kabupaten/kota dengan MDC di pusat agar proses konsolidasi dapat dilakukan secara efisien;
4) Melakukan pembersihan data kependudukan dan penggunaan biometrik sebagai media verifikasi untuk menghasilkan NIK yang tunggal;
5) Melaksanakan e-KTP setelah basis database kependudukan bersih/NIK tunggal, tetapi sekarang belum tunggal sudah melaksanakan e-KTP.
6) Pengadaan e-KTP harus dilakukan secara elektronik dan hendaknya dikawal ketat oleh LKPP.
(dtc)